Pengendara Moge di Atas 500 cc Belum Dapat SIM CII Tahun Ini, Simak Alasannya

Albi Arangga - Selasa, 10 Januari 2023 | 09:51 WIB
Tribun Jateng
Ilustrasi pengendara moge.

Sedangkan CII, untuk moge di atas 500 cc.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, pengendara motor sebelumnya harus memiliki SIM C minimal satu tahun setelah penerbitan, untuk mendapatkan CI.

Aturan tersebut dijelaskan dalam ayat 3 poin 8 dan 9 dalam Perpol No. 5 Tahun 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

"Untuk mendapatkan SIM CII, minimal harus punya SIM CI dulu satu tahun. Jadi, belum bisa kan untuk SIM CII," ujarnya, Senin (9/1/2023).

Nantinya, motor yang akan digunakan untuk tes SIM CII juga disesuaikan.
Namun, belum ada informasi terkait motor apa yang akan digunakan.

Contohnya, untuk SIM CI, pihak kepolisian menggunakan motor Hunter Scrambler 500. Motor tersebut memiliki kapasitas mesin 471 cc.

Baca Juga: Keren Nih, Bikin SIM Baru Bisa Bayar Pakai Sampah Berlaku Di Cirebon

Selain minimal satu tahun memiliki SIM CI, untuk memiliki SIM CII juga ada kriteria usianya. Pemohon SIM CII minimal usianya adalah 19 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan SIM CII Belum Diberlakukan Tahun Ini"

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular