Siapkan Uang Jika Lewat 25 Jalan Berbayar di Jakarta, Berikut Ini Daftarnya

Aong - Selasa, 10 Januari 2023 | 19:17 WIB
Vedhit/GridOto.com
Lewat Jalan Sudirman Jakarta termasuk Jalan Berbayar Elektronik

Raperda tersebut ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.

Dalam Pasal 8 Ayat 2 disebutkan penerapan ERP diberlakukan pada ruas jalan yang sesuai dengan kriteria.

Salah satunya memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.

Lihat Foto Petugas kepolisian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2022).(kompas.com/REZA AGUSTIAN )

Adapun draft untuk ruas jalan yang akan diberlakukan ERP disebutkan dalam Pasal 9 Ayat 1.

Ada setidaknya 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar, antara lain:

Pasal 9 Ayat 1 Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi antara lain:

1. Jalan Pintu Besar Selatan;

2. Jalan Gajah Mada;

Baca Juga: Pemotor Ketar-ketir, Jalan Daan Mogot, Kalimalang dan Margonda Bakal Kena Sistem Jalan Berbayar Tahun 2020

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular