Soal Jalan Berbayar di Jakarta Rp 5.000-Rp 19.000, Pj Gubernur DKI Bilang Begini

Ardhana Adwitiya - Rabu, 11 Januari 2023 | 13:58 WIB
Kolase AsiaOne dan Kompas.com/Muhammad Naufal
Ilustrasi jalan berbayar di Jakarta alias electronic road pricing disingkat ERP (kiri) dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kanan).

MOTOR Plus-online.com - Soal jalan berbayar di Jakarta Rp 5.000-Rp 19.000, Pj (Pejabat) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bilang masih dibahas. Jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) bakal berlaku di sejumlah jalan di Jakarta.

Penerapas sistem jalan berbayar atau ERP tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE). Dalam Raperda PLLE, jalan berbayar akan diterapkan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta.

Sistem jalan berbayar di Jakarta enggak cuma berlaku buat mobil, tapi juga untuk pengendara motor. Hal itu tertulis dalam Pasal 11 ayat (1) Raperda PLLE.

"Semua Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dapat melalui Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, kecuali kendaraan bermotor alat berat," tulis Pasal 11 ayat (1).

Artinya baik motor bensin maupun motor listrik dikenakan biaya jika melintasi jalan berbayar elektronik. Sementara untuk sepeda atau sepeda listrik tidak dikenai biaya, sebagaimana tertulis dalam Pasal 11 ayat (4).

Soal jalan berbayar di Jakarta, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan peraturan tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Kata Heru, Raperda PLLE masih disusun oleh DPRD DKI Jakarta.

"ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan. Nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ucap Heru Budi Hartono dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Siapkan Uang Jika Lewat 25 Jalan Berbayar di Jakarta, Berikut Ini Daftarnya

Usai raperda tersebut disahkan menjadi perda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerbitkan peraturan turunannya.

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular