Siap-siap Penggolongan SIM C Sudah Dimulai, Usia 17 Tahun Belum Bisa Bikin Baru

Ahmad Ridho - Rabu, 11 Januari 2023 | 19:20 WIB
Dok MOTOR Plus-online
Rencana penggolongan SIM CI dan CII dimulai tahun 2023 ini, usia 17 tahun belum bisa mengajukan pembuatan baru. (foto ilustrasi)

MOTOR Plus-online.com - Sebentar lagi proses penggolongan SIM C akan dimulai, pemotor yang sudah berusia 17 tahun belum diizinkan bikin.

Polisi akan menerapkan aturan baru terkait penggolongan SIM C.

Nantinya, SIM C akan dibagi menjadi SIM CI dan SIM CII.

Hal ini terkait dengan penggunaan jenis motor dengan kapasitas mesin yang berbeda-beda.

Pemotor yang memiliki SIM C hanya bisa mengendarai motor kapasitas 250cc ke bawah.

Sementara motor dengan kapasitas mesin 250cc-500cc harus membuat SIM CI.

Dan khusus untuk pemilik motor gede (moge) di atas 500cc sudah wajib membuat SIM CII.

Dengan rencana penggolongan SIM C yang akan dilaksanakan tahun 2023 ini, ada aturan baru yang harus ditaati.

Baca Juga: Sempat Ramai Polisi Jelaskan Rencana Penggolongan SIM C, Berlaku Tahun Ini?

Pemohon SIM C yang baru berusia 17 tahun tidak diizinkan atau belum boleh.

Penggolongan SIM C ini nantinya ada batasan usia yang harus diikuti pemohon SIM C baru.

Untuk pemohon SIM C, batasan usianya tetap 17 tahun hanya untuk pemohon SIM CI dan SIM CII yang harus lebih tua.

Pemohon SIM CI harus sudah berusia 18 tahun, sementara pemohon SIM CII berusia 19 tahun.

Dikutip dari ntmcpolri.info, untuk mendukung ujian praktik penggolongan SIM CI sudah disiapkan 32 unit motor Hunter Scramble SK500 dan disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.

Hunter Scramble SK500 merupakan sepeda motor dengan mesin empat tak paralel dua silinder atau berkapasitas 471 cc.

Kalangan umum mengategorikan motor ini dalam kelompok motor gede atau moge.

Tapi Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus enggan menggunakan penamaan moge, karena yang diatur dalam regulasi adalah ukuran cc (cubicle centimeter) atau volume ruang silinder pada mesin motor.

Baca Juga: Aturan Penggolongan SIM C, SIM CI dan SIM CII Kapan Mulai Berlaku?

“Motor itu untuk apa, saya tidak mau dibilang moge. Tapi motor 250-500 cc. Jadi motor ini dipakai nanti pada saat Anda mengambil ujian SIM C1 di Satpas mau ujian praktik, enggak bawa motor harus pakai motor itu (Hunter), kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan. Untuk ujian praktik,” jelasnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebut, ditargetkan ada 1.000 unit motor untuk 468 Satpas SIM yang ada di seluruh Indonesia, minimal setiap Satpas memiliki dua unit.

Namun, pengadaan ini disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki negara.

Karena baru ada 32 unit, lanjutnya, maka kendaraan uji SIM C1 itu diprioritaskan di satpas-satpas kota besar.

Seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya. Ini disesuaikan dengan data jumlah kendaraan 250-500 cc yang ada di setiap wilayah.

“Ada 32 unit yang kami sebar ke Satpas Polri. Kami prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti. Minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus kami siapkan. Tapi kan kami prioritaskan dulu yang memang banyak motor-motor yang 250 sampai 500 cc,” ujarnya.

Pengadaan 32 unit Hunter Scramble SK500 dilakukan Polri pada September 2022, anggaran bersumber dari APBN 2022.

Tahun depan rencananya akan ditambah jumlahnya disesuaikan dengan anggaran yang ada.

Baca Juga: Motor Listrik Bisa Masuk Golongan SIM Moge, Ternyata Ini Alasannya

Penggolongan SIM C telah diwacanakan sejak Perpol 5 Tahun 2021 disahkan Februari 2021. Tujuan pengelompokan SIM C untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor.

Sebab sesuai catatan, jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi. Untuk itu, ada peraturan baru bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin besar.

Karena perlu kompetensi para pengendara sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari jenis motor yang berbeda-benda.

Berdasarkan Perpol 5 Tahun 2021, batas usia pemilik SIM berdasarkan golongan adalah:

17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;

18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;

19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII.

Sementara itu, untuk tarif pembuatan SIM CI dan CII tetap mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) 76 2020, tentang Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Untuk tarif sama saja, SIM CI dan CII untuk penerbitan baru Rp 100 ribu dan untuk perpanjangan Rp 75 ribu.

Source : Ntmcpolri.info
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular