7 Kendaraan Yang Gratis Dari Jalan Berbayar (ERP) di DKI Jakarta, Motor Enggak Termasuk?

Indra Fikri - Kamis, 12 Januari 2023 | 08:16 WIB
AsiaOne
Ilustrasi Foto ERP. 7 kendaraan yang digratiskan lewat ERP di Jakarta/

MOTOR Plus-online.com - Berikut ini tujuh kendaraan yang bebas dari jalan berbayar alias Electronic Road Pricing (ERP) di DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau ERP.

Tujuan Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan itu adalah mengatasi kemacetan, yang terkesan tak ada 'obatnya'.

Menurut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, setidaknya ada tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak khusus yang bisa masuk jalur ERP.

Beberapa Jenis kendaraan, mulai dari kendaraan berplat kuning hingga sepeda listrik bisa masuk ke jalur ERP ini.

Dilansir dari Kompas.com, pemberlakuan kebijakan ERP ini bertujuan agar peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas di wilayah Ibu Kota tidak menghambat berbagai aktivitas penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak maupun emergency.

Sebagaimana tercantum dalam draft Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, berikut tujuh kendaraan yang masuk dalam pengecualian tersebut.

  1. Sepeda listrik;
  2. Kendaraan bermotor umum plat kuning;
  3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam;
  4. Kendaraan korps diplomatik negara asing;
  5. Kendaraan ambulans;
  6. Kendaraan jenazah; dan
  7. Kendaraan pemadam kebakaran.

Baca Juga: Siapkan Uang Jika Lewat 25 Jalan Berbayar di Jakarta, Berikut Ini Daftarnya

Besaran tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dan penyesuaiannya, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli mengatakan, penerapan ERP atau jalan berbayar dilakukan secara bertahap.

Penerapan ERP ditargetkan bisa dimulai pada 2023 yang diuji cobakan ke titik tertentu dahulu seperti Bundaran HI dengan total ruas sepanjang 6,12 kilometer.

Ada 25 jalan yang diberlakukan sistem berbayar.

Pengendara bermotor yang melewati jalan tersebut harus membayar sesuai jumlah yang ditetapkan.

Berikut daftarnya:

  • Jalan Pintu Besar Selatan;
  • Jalan Gajah Mada;
  • Jalan Hayam Wuruk;
  • Jalan Majapahit;
  • Jalan Medan Merdeka Barat;
  • Jalan M Husni Thamrin;
  • Jalan Jend Sudirman;
  • Jalan Sisingamangaraja;
  • Jalan Panglima Polim;
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang);
  • Jalan Suryopranoto;
  • Jalan Balikpapan;
  • Jalan Kyai Caringin;
  • Jalan Tomang Raya;
  • Jalan Jend S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto);
  • Jalan Gatot Subroto;
  • Jalan MT Haryono;
  • Jalan DI Panjaitan;
  • Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
  • Jalan Pramuka;
  • Jalan Salemba Raya;
  • Jalan Kramat Raya;
  • Jalan Pasar Senen;
  • Jalan Gunung Sahari;
  • Jalan HR Rasuna Said.

Baca Juga: Wacana Jalan Berbayar Di Jakarta Lanjut 2023, Berlaku Juga Buat Motor?

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Catat ada Tujuh Jenis Kendaraan yang Bebas dari ERP, Ini Daftarnya

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular