Iseng Gunting Uang Setara Harga Yamaha NMAX, Pria di Surabaya Dijebloskan ke Penjara

Ahmad Ridho - Kamis, 12 Januari 2023 | 09:59 WIB
Kompas.com
Pria di Surabaya dijebloskan ke penjara karena iseng gunting uang setara harga Yamaha NMAX dan memasukkannya ke dalam ATM.

MOTOR Plus-online.com - Cari penyakit, pria di Surabaya harus nginep di penjara gara-gara gunting uang setara harga Yamaha NMAX dan memasukkan ke dalam ATM.

Ada-ada saja kelakuan seorang pria di Surabaya yang malah harus berurusan dengan hukum.

Pria di Surabaya ini diduga iseng menggunting uang Rp 32 juta atau setara harga Yamaha NMAX.

Akibatnya, pria bernama Rochamd Hidayat asal Surabaya ini dijebloskan ke penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara.

warga Jalan Kampung Malang Kulon Surabaya sengaja menggunting uang kertas senilai Rp 32 juta dan memasukkannya ke dalam mesin Anjungan Tunai Mandiri.

Rochmad pun divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya lantaran dianggap melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak, memotong rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Darwanto, Senin (9/1/2023), seperti dikutip dari SIPP PN Surabaya.

Baca Juga: Update Harga Motor Matic Baru 150-160 cc Januari 2023, Yamaha NMAX Mulai Rp 31 Jutaan

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, yang menuntut Rochmad dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular