Pemotor Waspada, Melanggar Jalan Berbayar (ERP) di DKI Jakarta Bakal Kena Denda 10 Kali Lipat

Indra Fikri - Kamis, 12 Januari 2023 | 14:11 WIB
Josephus Primus via Kompas.com
Pemotor waspada, melanggar jalan berbayar atau ERP di DKI Jakarta bakal kena denda 10 kali lipat.

MOTOR Plus-online.com - Pemotor waspada, melanggar jalan berbayar atau Eletronic Road Pricing (ERP) di DKI Jakarta akan kena denda 10 kali lipat.

Hal ini merujuk draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) pengendara yang melanggar ketentuan bakal dijatuhi sanksi.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 16 ayat (1).

Aturan itu menjelaskan setiap pengendara yang melanggar ketentuan pembayaran tarif ERP akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai tarif tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.

Tarif ERP direncanakan akan berkisar mulai Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.000.

Pasal 16:

Setiap Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang melanggar ketentuan pembayaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas

Secara Elektronik akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.

Baca Juga: Pemotor Siapkan Saldo Rp 5 Ribu - Rp 19 Ribu Setiap Melintas Jalan Berbayar (ERP) di DKI Jakarta

Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening kas daerah dan/atau Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan mekanisme sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pelanggar Electronic Road Pricing Bisa Kena Denda 10 Kali Lipat dari Tarif Normal

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.