Ferdy Sambo Terancam Penjara Seumur Hidup, Pernah Bongkar Kasus Besar Pencurian Motor

Galih Setiadi - Selasa, 17 Januari 2023 | 16:30 WIB
Kompas.com/Irfan Kamil
Ferdy Sambo (kemeja putih) mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup, mantan polisi yang pernah ungkap kasus besar pencurian motor.

MOTOR Plus-online.com - Terlibat dalam kasus pembunuhan, Ferdy Sambo terancam penjara seumur hidup, enggak nyangka pernah membongkar kasus besar pencurian motor.

Mantan polisi yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo masih menjadi sorotan hingga kini.

Disebut jaksa, pria berusia 49 tahun itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap eks anak buahnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Jaksa, Selasa (17/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," lanjutnya.

Adapun pembunuhan berencana tertuang dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," tulis keterangan Pasal 340 KUHP.

Baca Juga: Geger, Uang Belanja Bulanan Ferdy Sambo Setara 16 Motor Matic Yamaha NMAX

Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular