Tanggapan Ketua BBMC Jakarta Chapter Soal Motor Bodong Gara-gara Data STNK Dihapus 7 Tahun Enggak Bayar Pajak

Ardhana Adwitiya - Senin, 23 Januari 2023 | 13:17 WIB
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Deretan motor tua di event Anniversary BBMC Jakarta Chapter ke-12 di Idemitsu Moto Lounge, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (22/1/2023).

MOTOR Plus-online.com - Tanggapan ketua BBMC Jakarta Chapter soal motor bodong gara-gara data STNK dihapus polisi setelah 7 tahun enggak bayar pajak.

Belakangan ramai data STNK dihapus polisi setelah 7 tahun berturut-turut tidak bayar pajak.

Motor bodong jika tidak membayar pajak STNK selama 5 tahun, ditambah 2 tahun.

Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

"Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali" bunyi aturan tersebut.

Jika data STNK dihapus, maka tidak bisa diregistrasi lagi sehingga membuat motor bodong.

Hal itu mendapat tanggapan dari Vice President Bikers Brotherhood MC Jakarta Chapter atau disingkat BBMC Jakarta Chapter, Tommy Dwi Djatmiko.

Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Vice President BBMC Jakarta Chapter, Tommy Dwi Djatmiko (dua dari kanan).

"Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan motor yang sudah berumur, sekitar 30 tahun kita rawat, kita lestarikan, kita juga ada kesulitan dengan surat-surat," ujar Tommy atau yang akrab disapa Vice Mastom saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (22/1/2023).

"Yang kita harapkan, saya pribadi maupun Bikers Brotherhood sendiri, mohon dukungan pemerintah untuk membebaskan pajak atau memberikan sebuah signature bahwa sebenarnya ini (motor) adalah sebuah cagar budaya yang harus dilindungi dan diapresiasi," sambungnya.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular