Kadishub DKI Jakarta Kasih Alasan Driver Ojol Harus Bayar Saat ERP Berlaku

Ardhana Adwitiya - Rabu, 25 Januari 2023 | 17:55 WIB
Kolase Kompas.com dan Tribunjakarta.com/Elga Hikari Putra
Ilustrasi driver ojol (kiri), Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (kanan).

MOTOR Plus-online.com - Kantor DPRD DKI Jakarta didemo ratusan driver ojol alias ojek online hari ini, Rabu (25/1/2023).

Mereka menolak penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta.

Jika nantinya ERP atau jalan berbayar resmi berlaku, para driver ojol harus mengeluarkan uang untuk melintas.

Hal itu disampaikan Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Menurut Syafrin, aturan ERP mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Yang demo ini kan angkutan online ya," kata Syafrin dikutip dari TribunJakarta.com.

"Jadi sebagaimana dalam UU nomor 22 Tahun 2009 bahwa pengecualian itu hanya untuk plat kuning dan mereka angkutan online ini kan sekarang masih pelat hitam," sambungnya.

Ada 7 jenis kendaraan yang bebas melewati jalan berbayar yakni:

Baca Juga: Ratusan Driver Ojek Online Demo Tolak Penerapan Jalan Berbayar ERP di Jakarta

- Sepeda listrik
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan dinas instansi TNI-Polri selain plat hitam
- Kendaraan plat kedutaan
- Mobil ambulans
- Mobil jenazah
- Pemadam kebakaran

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.