"Bahwa yang melakukan pencurian sepeda motor adalah keponakan korban sendiri," ujar Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Irwanta Sembiring, Rabu (25/1/2023).
Polisi menceritikan kronologis pencurian ini terjadi pada 10 Januari 2023 lalu sekitar pukul 05.00 WIB.
Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya semua bukti mengarah pada pelaku.
Pada saat itu, korban diketahui baru pulang dari masjid setelah salat subuh.
Ia pun kaget melihat motor Yamaha Vixion yang ia parkir di dalam rumah sudah hilang.
Lalukorban melaporkan kejadian ini ke Polsek Delitua, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Diamengatakan masuk melalui pintu depan rumah korban, kemudian membawa kaburmotor Yamaha Vixionyang kuncinya masih melekat.
Baca Juga: Ini Motor Honda yang Jadi Incaran Maling, Bikers Mesti Waspada
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di Polsek Delitua dan terancam kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan," ujarnya.