Anti Ribet, Perpanjang SIM Bisa dari Mana Saja Pakai HP dan Internet

Ahmad Ridho - Jumat, 27 Januari 2023 | 21:00 WIB
Instagram @polsekbanjarsarisurakarta
Perpanjang SIM makin mudah di mana saja pakai aplikasi SINAR, siapkan HP dan kuota internet.

MOTOR Plus-online.com  - Tak perlu antri dan repot ke Satpas, perpanjang SIM cukup modal HP dan kuota internet.

Masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) selama lima tahunan harus diperpanjang secara berkala.

Tapi ada perbedaan karena sekarang masa aktif SIM tidak berdasarkan tanggal lahir lagi.

Biaya perpanjang SIM sudah diatur dalamPP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Harus diingat, biaya perpanjang SIM C dan SIM A berbeda.

Untuk biaya perpanjangan SIM C Rp 75 ribu, sementara perpanjangan SIM A Rp 80 ribu.

Selain perpanjangan SIM lewat gerai SIM keliling atau di Satpas SIM, sekarang prosesnya lebih mudah lewat aplikasi.

Korlantas Polri pada 2021 telah meluncurkan aplikasi resmi, yaitu SIM Nasional Presisi (SINAR).

Baca Juga: Praktik dan Ujian SIM Dijamin Lolos, Polisi Siapkan 1.200 Kunci Jawaban

Dalam aplikasi tersebut, calon pemohon bisa memperoleh informasi lokasi pelayanan SIM, persyaratan, alur pengurusan, dan biaya penerbitan SIM.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.