Pengemudi mobil tersebut diketahui merupakan seorang pensiunan polisi yakni AKBP (Purn) Eko Setia Budi.
Setelah dilakukan penyelidikan, justru Hasya yang dijadikan tersangka oleh kepolisian.
Kasus ini pun langsung ramai, terlebih kala pihak keluarga Hasya bercerita sempat mendapatkan tanggapan kurang simpatik dari AKBP (Purn) Eko.
Dari hasil rekonstruksi kemarin, situasi dan keadaan bisa berbalik, yang awalnya Hasya jadi tersangka bisa berbalik ke AKBP (Purn) Eko yang jadi tersangka.
Hal ini ditinjau dari perkataanBudiyanto selaku Pemerhati masalah transportasi.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pasal 231 ayat 1, masyarakat wajib memberi pertolongan pertama untuk menyelamatkan korban kecelakaan lalu lintas.
Apalagi di pasal tersebut, pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu-lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.
"Hal itu tertuang dalam Ketentuan Pidana, diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 312. Apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," ujar Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.
Adapun pasal 312 berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)”.