Pensiunan Polisi Penabrak Hasya Mahasiswa UI Bisa Jadi Tersangka Menurut Ahli Transportasi

Albi Arangga - Jumat, 3 Februari 2023 | 10:23 WIB
Tribunnews.com
Berdasarkan hasil rekonstruksi ulang, pensiunan polisi bisa dijadikan tersangka menurut ahli transportasi.

Setelah dilakukan penyelidikan, justru Hasya yang dijadikan tersangka oleh kepolisian.

Kasus ini pun langsung ramai, terlebih kala pihak keluarga Hasya bercerita sempat mendapatkan tanggapan kurang simpatik dari AKBP (Purn) Eko.

Dari hasil rekonstruksi kemarin, situasi dan keadaan bisa berbalik, yang awalnya Hasya jadi tersangka bisa berbalik ke AKBP (Purn) Eko yang jadi tersangka.

Hal ini ditinjau dari perkataan Budiyanto selaku Pemerhati masalah transportasi.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pasal 231 ayat 1, masyarakat wajib memberi pertolongan pertama untuk menyelamatkan korban kecelakaan lalu lintas.

Apalagi di pasal tersebut, pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu-lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.

"Hal itu tertuang dalam Ketentuan Pidana, diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 312. Apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," ujar Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.

Adapun pasal 312 berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)”.

Baca Juga: Pensiunan Polri Biarkan Hasya Terkapar dan Akhirnya Tewas, Melanggar Undang-undang?

Dalam kasus di atas, harusnya AKBP Eko melakukan hal-hal yang sudah diatur dalam undang-undang tersebut.

Namun dalam rekonstruksi ulang kemarin, AKBP Eko justru membiarkan Hasya terkapar selama kurang lebih 45 menit hingga dinyatakan tewas.

Lantas dari kasus kecelakaan Hasya dan menimbang UU LLAJ tadi, akankah AKBP (Purn) berpotensi jadi tersangka?

Yang pasti patut kita tunggu proses penyelidikan yang masih berjalan.

Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Akankah Situasinya Berbeda jika Hasya Langsung Dibawa ke RS Usai Ditabrak Pensiunan Polri?"

Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular