Gampang Perpanjang STNK Pakai Aplikasi Signal, Begini Caranya Jangan Sampai Motor Jadi Bodong

Galih Setiadi - Rabu, 8 Februari 2023 | 07:30 WIB
Kolase tangkapan layar aplikasi Signal
Foto ilustrasi aplikasi Signal. Gampang banget perpanjang STNK online, cepat urus jangan sampai motor jadi bodong.

Daripada data STNK dihapus, cek masa berlakunya dan segera urus kalau sudah hampir habis.

Lewat aplikasi Signal, brother bisa membayar pajak motor atau kendaraan bermotor secara mudah dan aman.

Simak beberapa tahapan untuk membayar pajak motor tahunan lewat aplikasi Signal:

Registrasi Pengguna

  • Masukkan data-data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukkan kata sandi, ulangi kata sandi
  • Masukkan foto e-KTP
  • Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
  • Memasukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS
  • Registrasi berhasil
  • Verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan

Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

  • Pilih menuh Tambah Data Kendaraan Bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
  • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
  • Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP
  • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

Pembayaran dokumen

  • Generate Kode Bayar
  • Pilih Salah Satu Bank
  • Pilih 'Lanjut'
  • Tampil Cara Pembayaran
  • Pilih 'Lanjut'
  • Selesai

Signal
Aplikasi Signal untuk perpanjang STNK atau bayar pajak motor.

Buat info lebih lanjut, brother bisa klik LINK INI.

Source : samsatdigital.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.