Biaya dan Cara Balik Nama STNK Motor di Pemutihan Pajak Motor 2023

Ahmad Ridho - Kamis, 16 Februari 2023 | 11:40 WIB
Otomania
Pemutihan pajak motor 2023 masih berlangsung, cek biaya dan cara balik nama STNK motor di Samsat.

- Lakukan pembayaran STNK, PKB dan TNKB (pelat nomor) di loket pembayaran

- Bawa bukti lunas ke loket penyerahan untuk mengambil STNK baru

- Bawa STNK dan bukti pembayaran lunas ke loket TNKB untuk mengambil pelat nomor motor yang baru

Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):

- Biaya Pendaftaran Balik Nama Rp 70.000 - Rp 100.000

- Penerbitan STNK Baru: Rp 100.000

- Penerbitan BPKB: Rp 225.000

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Bikin Girang, Daerah Mana Paling Lama Masa Berlakunya?

- Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp 60.000

- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1 persen dari NJKB

- SWDKLLJ motor: Rp 35.000

- Pajak tahunan motor (PKB): Berbeda-beda tergantung tahun pembuatan dan jenis motor

Saat ini program pemutihan pajak motor 2023 sudah berlangsung di tujuh daerah.

Ketujuh daerah tersebut antara lain Aceh, Sidoarjo, Jambi, Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat dan Lampung.

Jangan sampai data STNK motor dihapus dan motor jadi bodong, segera manfaatkan kesempatan pemutihan pajak motor 2023.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular