Ini Usulan Penerima BBM Subsidi Pertalite, Motor di Atas 150 cc Tidak Termasuk

Indra Fikri - Kamis, 16 Februari 2023 | 12:35 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Kelompok penerima BBM Subsidi Pertalite, motor di atas 150 cc tidak termasuk

MOTOR Plus-online.com - Berikut ini usulan kelompok penerima BBM subsidi Pertalite, motor di atas 150 cc tidak termasuk.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan beberapa kelompok yang diusulkan berhak mengkonsumsi BBM Subsidi Pertalite.

Usulan ini disampaikan terkait rencana Revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014.

Kelima kelompok pengguna ini diantaranya:

  1. Industri kecil
  2. Usaha perikanan
  3. Usaha pertanian
  4. Transportasi dan
  5. Pelayanan umum.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengungkapkan pertimbangan memasukkan kelima kelompok pengguna ini demi memastikan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite tepat sasaran.

"Usulan revisi tersebut diusulkan BPH Migas dengan dukungan perguruan tinggi, dibahas ditingkat Kementerian baru diajukan ke Presiden," kata Saleh dikutip dari Kontan, Rabu (15/2).

Saleh menambahkan, sejauh ini belum ada perubahan terkait opsi usulan untuk jenis cc kendaraan pribadi yang diperbolehkan mengkonsumsi Pertalite.

Baca Juga: 2 Ribuan Liter Pertalite yang Ditimbun Diamankan, Polda Bangka Belitung Ungkap Faktanya

Sebelumnya, muncul usulan pembatasan Pertalite untuk mobil pribadi dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc.

Sementara itu untuk kendaraan roda dua, pembatasan berlaku untuk motor di atas 150 cc.

"Untuk yang cc (kendaraan) masih seperti itu, belum ada perubahan," ungkap Saleh.

Pemerintah turut menyampaikan adanya potensi over kuota BBM Subsidi pada tahun ini jika revisi beleid tak kunjung terbit.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menjelaskan, pada tahun ini kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar ditetapkan sebesar 17 juta kl, sementara minyak tanah sebesar 500 ribu kl.

Besaran ini lebih rendah dari proyeksi konsumsi untuk tahun ini.

Sementara itu, kuota Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite ditetapkan sebesar 32,56 juta kl.

"Belum ada pengaturan konsumen pengguna untuk JBKP, (sementara) pengaturan untuk pengguna JBT yang berlaku saat ini masih terlalu umum sehingga menimbulkan multitafsir," kata Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (14/2).

Baca Juga: Polisi Di Riau Jadi Petugas SPBU Pertamina, Kasih 300 Liter BBM Gratis Ke Driver Ojol Dan Warga 

Tutuka mengungkapkan, over kuota untuk JBT Solar dan JBKP Pertalite bisa terjadi jika revisi Perpres 191/2014 tidak dilakukan.

Dirinya pun mengharapkan agar perubahan aturan tersebut bisa dilakukan demi memastikan penggunaan BBM Subsidi lebih tepat sasaran.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Usulan Lima Kelompok Penerima BBM Subsidi Pertalite, Bagaimana Pembatasan CC Mobil?

Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular