Buruan Bayar Pajak Kendaraan Pemutihan 2023 Segera Berakhir, Begini Caranya

Galih Setiadi - Rabu, 22 Februari 2023 | 20:15 WIB
Serambinews.com
Ilustrasi suasana samsat. Pemutihan 2023 akan berakhir, cepat bayar pajak kendaraan caranya gampang.

Lebih menariknya lagi, kalau menunggak pajak lebih dari 3 tahun, brother cukup membayarnya 3 tahun saja.

Mumpung masih berlaku, jangan sampai lupa apalagi telat bayar pajak kendaraan ya, bro.

Dikutip dari akun Instagram @samsatbna, untuk membayar pajak kendaraan di wilayah tersebut, brother bisa menggunakan Saluran Bank Aceh Syariah.

Simak proses mendapatkan kode bayar:

  • Akses https://esamsat.acehprov.go.id
  • Input No. Plat BL, NIK Pemilik Kendaraan & 5 Digit Terakhir Nomor Rangka Kendaraan
  • Catat kode bayar

Adapun kode bayar paling cepat dapat diambil (generate) pada 100 hari kalender sebelum jatuh tempo pajak.

Kondisi denda pajak paling lama 8 bulan.

Simak proses pembayaran pajak kendaraan di bawah ini:

Melalui Teller

  • Isi Formulir yang terdapat di unit Bank Aceh terdekat
  • Masukkan No Kode Bayar yang sudah didapat
  • Dapatkan validasi teller
  • Tukarkan Bukti Pembayaran yang sudah divalidasi dengan Nota Pajak (TBPKP) di Kantor Samsat terdekat sekaligus melakukan pengesahan STNK

Baca Juga: Mumpung Gratis Pajak Kendaraan Mati Lama Tak Usah Bayar dan Tanpa Denda, Cepat Ikuti Pemutihan STNK

Melalui Action Mobile Banking

  • Pilih Layanan
  • Pilih Pajak dan Retribusi
  • Pilis SAMSAT Aceh
  • Masukkan No Kode Bayar yang sudah didapat
  • Simpan Bukti Pembayaran
  • Tukarkan Bukti Pembayaran dengan Nota Pajak (TBPKP) di Kantor Samsat terdekat sekaligus melakukan pengesahan STNK

Melalui ATM

  • Pilih Pembayaran
  • Pilih Samsat
  • Pilih Samsat Aceh
  • Masukkan No Kode Bayar yang sudah didapat
  • Simpan Bukti Pembayaran
  • Tukarkan Bukti Pembayaran dengan Nota Pajak (TBPKP) di Kantor Samsat terdekat sekaligus melakukan pengesahan STNK

Brother yang tinggal di Aceh dan belum bayar pajak kendaraan, yuk diurus secepatnya mumpung masih ada pemutihan.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular