Pemutihan Pajak Motor Berakhir, Jangan Khawatir Motor Batal Bodong Khusus Daerah Ini

Ahmad Ridho - Selasa, 28 Februari 2023 | 16:50 WIB
Tribun Batam
Ilustrasi, pemutihan pajak motor 2023 resmi berakhir hari ini, Selasa (28/2/2023) khusus untuk daerah Aceh.

Walaupun pemutihan pajak motor di Aceh sudah berakhir, tapi dibeberapa daerah masih ada.

Penunggak pajak harus memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya habis.

Sebagai catatan, motor yang pajaknya mati selama lima tahun dan ditambah dua tahun kemudian tidak diperpanjang, data STNK dihapus dan motor jadi bodong.

Beberapa daerah yang masih ada pemutihan pajak motor yakni Jambi, Riau, Sidoarjo, Sulaewesi Barat, Kalimantan Barat dan Lampung.

Dari daerah di atas pemutihan pajak motor yang paling lama berlakunya adalah Kalimantan Barat.

Pemutihan pajak motor di Kalbar akan berakhir pada 31 Juli 2023.

Sementara di Lampung, pemutihan pajak motor baru akan diadakan pada bulan April 2023 mendatang.

Baca Juga: STNK Bukan Diganti Jadi Warna Putih, Ini Maksud Pemutihan Pajak Motor dan Cara Cek Denda PKB

Di bawah ini, beberapa persyaratan untuk mengikuti pemutihan pajak motor 2023:

Khusus untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tiga syarat yang harus di bawa yakni KTP sesuai nama STNK, STNK dan BPKB.

Untuk proses bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang harus dibawa STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik baru (asli dan fotokopi), BPKB (asli dan fotokopi) serta kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai.

Apa manfaat ikut pemutihan pajak motor?

Walaupun diadakan setiap tahun, namun pemutihan pajak motor memberikan manfaat untuk wajib pajak.

Penunggak pajak motor tidak perlu membayar denda keterlambatan.

Penunggak pajak motor hanya membayar pokok pajak yang belum dibayarkan.

Selain itu, program keringanan PKB ini juga memberikan diskon demi meringankan beban pemilik motor yang menunggak pajak.

Program pemutihan pajak motor 2023 merupakan kesempatan emas bagi penunggak pajak untuk menyelesaikan pembayaran yang tertunggak dan belum dibayarkan sampai saat ini.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.