Horee Debt Collector Tak Bisa Lagi Tarik Paksa Kendaraan Kredit Macet Berdasar Putusan MK yang Baru

Aong - Selasa, 28 Februari 2023 | 21:12 WIB
Facebook Lambe Rica-Rica
Debt collector tak bisa lagi merampas kendaraan kredit macet setelah diputus MK

MOTOR Plus-Online.com - Masih banyak yang lupa bahwa aturan terbaru membuat para mata elang tak seenaknya lagi.

Horee debt collector tak bisa tarik paksa kendaraan kredit macet berdasar putusan MK yang baru setelah digugat.

Saat ini kasus debt collector mencuat setelah Kapolda Metro Jaya memerintahkan menangkap mata elang yang seperti preman.

Kapolda marah setelah melihat anggota polisi diremehkan dan dibentak-bentak oknum debt collector.    

Debt collector harusnya sekarang tidak bisa sewenang-wenang lagi setelah karena aturan yang baru dari hasil uji materi di MK.

Pihak leasing atau debt collector tak boleh menyita kendaraan nasabah secara sembarangan meskipun gagal membayar kewajibannya.

Aturan ini tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dirilis per 6 Januari 2020.

Keputusan MK tersebut berawal dari permohonan pengujian materi yang diajukan dua pemohon yakni Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo.

Baca Juga: Cara Jitu Usir Debt Collector Tarik Paksa Motor, Mahkamah Konstitusi Sudah Memutuskan

Baca Juga: Ramai Debt Collector Rampas Kendaraan di Jalan Raya, Kapolda Sulawesi Utara Tegaskan Hal Ini

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.