Kabar Insentif Motor Listrik Belum Juga Disahkan, Ini Kata Menko Luhut

Albi Arangga - Kamis, 2 Maret 2023 | 12:15 WIB
Motor Plus/ Erwan
Ilustrasi, insentif pembelian motor listrik sebesar RP 7 juta belum juga disahkan pemerintah

Sedangkan untuk mobil listrik akan diberikan pengurangan pajak atas pembelian dari unitnya, sebesar 11 persen.

Namun tidak menutup kemungkinan pemerintah mencari insentif lain untuk pembelian mobil listrik selain pengurangan pajak.

"Pajak kita kurangi juga dari 11 persen, tapi enggak cukup hanya pajak saja, itu enggak cukup 11 persen jadi satu persen. Tetap saja masih kalah kita dengan Thailand. Jadi kita kasih insentif lain," jelas Luhut.

Untuk mendapatkan insentif tersebut, lanjut Luhut, pemerintah tengah merumuskan formulanya.

Yang jelas, pemerintah ingin bersaing dengan Thailand dan Vietnam untuk kendaraan listrik.

Bila kendaraan listrik ini berjalan sesuai rencana, tak menutup kemungkinan Indonesia juga akan mengekspor ke China.

"Ada lagi dibikin formulanya (cara dapatkan insentif). Nanti diumumkan. Kita benchmark saja apa yang ada di Thailand, apa yang ada di Vietnam dan kita kaitkan juga dengan China. Karena bisa juga market kita nanti ekspor ke China," ucapnya.

Baca Juga: Soal Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta dari Pemerintah, Rakata Bilang Begini

Dengan diberikannya insentif ini, pemerintah menargetkan 10 persen masyarakat bisa beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke berbasis listrik pada 2024 mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut Pastikan Insentif Kendaraan Listrik Berlaku Maret 2023 Ini"

Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular