SIM C Rusak atau Patah Bisa Jadi Baru Lagi Cukup Siapkan Uang Rp 75 Ribu

Ahmad Ridho - Jumat, 3 Maret 2023 | 17:00 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
SIM C rusak akibat kelamaan di dompet bisa diganti baru, tarif resmi di Satpas SIM cuma Rp 75 ribu.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri untuk masyarakat yang sudah memenuhi beberapa persyaratan.

Pemotor atau pengemudi mobil wajib memiliki SIM dan harus dibawa setiap berkendara.

Karena itu, saat SIM sudah rusak atau patah harus segera diurus untuk diganti yang baru.

Berikut cara mengurus penggantian SIM baru di Satpas SIM:

- Datang ke Satpas SIM terdekat

- Isi formulir pendaftaran secara lengkap

Baca Juga: Bikin Lega, Polisi Ungkap Alasan Kenapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP

- Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa

- Anda akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru

- Tunggu sampai SIM selesai dicetak dan diserahkan oleh petugas

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular