Penunggak Pajak Senang Program Pemutihan 2023 Masih Berlangsung di 8 Daerah Ini

Ardhana Adwitiya - Senin, 6 Maret 2023 | 09:00 WIB
Kolase MOTOR Plus-online dan Kompas.com
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 berlangsung di 8 daerah di Indonesia.

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak 2023 masih berlangsung dan tersebar di 8 daerah, jangan sampai kelewatan.

Penunggak pajak kendaraan bermotor pasti senang kalau dengar ada kabar pemutihan.

Sebelum motor bodong gara-gara lama tidak diurus, ayo bawa STNK ke Samsat terdekat.

Dengan pemutihan, bikers bisa memanfaatkan diskon pajak hingga bebas denda pajak.

MOTOR Plus-online telah mengumpulkan 8 daerah yang mengadakan pemutihan pajak 2023.

Berikut 8 daerah di Indonesia yang menggelar pemutihan pajak 2023:

1. Aceh

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 28 Februari 2023.

Baca Juga: Samsat Keliling Dibuka Sampai Malam Ikuti Pemutihan Pajak 2023 Diskon 50 Persen PKB dan Bebas Denda

Namun pada 28 Februari lalu, program pemutihan pajak di Aceh resmi diperpanjang sampai 30 April 2023.

Mengutip akun Instagram @bpkaaceh, program yang bisa bikers manfaatkan ialah bebas BBN-KB kedua, bebas denda pajak, dadn bebas pajak progresif.

Tak hanya itu, bikers yang menunggak pajak 3 tahun lebih cukup bayar pokok pajak 3 tahun saja.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bpka (@bpkaaceh)

2. Riau

Pemprov Riau menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Februari sampai 31 Mei 2023.

Hal ini merupakan penerapan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 dengan memanfaatkan Peraturan Gubernur Riau No. 6 Tahun 2023.

Mengutip akun Instagram @bapendariaus, berikut 7 manfaat pemutihan di Provinsi Riau:

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda BBNKB II
- Bebas BBNKB Kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang
- Bebas pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya
- Diskon 50% pokok pajk kenadraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022)
- Pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2% per bulan (berlaku setelah poin kebijakan diatas berakhir)

Baca Juga: Pemutihan 2023 Diperpanjang Pajak Mati Lama Tak Perlu Bayar, Bisa Bayar Malam di Samsat Keliling

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Riau (@bapendariau)

 3. Sumatera Barat

Sumatera Barat baru menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai tanggal 2 Maret lalu, dan akan berakhir 2 Mei 2023.

Program bertajuk TRIPLE UNTUNG ini memberikan bebas denda dan diskon pajak.

Dikutip dari Instagram @ditlantas_poldasumbar, berikut manfaat dari program pemutihan TRIPLE UNTUNG dari Pemprov Sumatera Barat:

- Bebas pokok BBNKB ke-2 kendaraan dari luar provinsi
- Bebas denda BBNKB ke-2 dan PKB
- Bebas denda SWDKLLJ
- Diskon pokok pajak kendaraan bermotor
- Diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor BBNKB ke-1 sebesar 50%

4 Jambi

Pemprov Jambi mengadakan pemutihan pajak mulai 6 Januari sampai 6 April 2023.

Pajak nunggak lama hanya bayar 2 tahun, sisanya gratis.

Baca Juga: 5 Pembebasan Selama Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Termasuk Diskon, Catat Masa Berlakunya

Selain itu, berikut manfaat pemutihan di Provinsi Jambi:

- Diskon pokok pajak
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by RENBANGDALEV_BPKPD_JAMBI (@renbangdalev_bpkpd_jambi)

5. Bengkulu

Pemprov Bengkulu berencana untuk menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

"Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Berlanjut di Tahun 2023," tulis website samsat.bengkuluprov.go.id.

Namun hingga kini program tersebut belum diumumkan dan baru terungkap saat acara audiensi Pemprov Bengkulu dengan Direktur Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Supriyatno, Senin (13/2/2023).

6. Lampung

Pemprov Lampung berencana akan menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai April 2023.

Baca Juga: Tinggal Sehari Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Daerah Ini, Ada 3 Keringanan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, saat ini sedang dibuat draf Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita berharap di bulan April nanti Provinsi Lampung bisa melaksanakan program pemberian keringanan pajak. Jadi akan ada penghapusan denda dan keringanan pokok pajaknya. Dan ini sudah berjalan di beberapa daerah di Indonesia," ujar Adi, Senin (6/2/23).

Adi melanjutkan, untuk pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, harus dapat rekomendasi Kemendagri.

Adi menjelaskan, dari sekitar 3.560.000 kendaraan yang terdaftar, hanya 1,2 juta yang membayar pajak.

7. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat adain pemutihan sejak 1 Februari sampai 31 Juli 2023.

Kebijakan ini diatur dalam Pergub Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2023.

Mengutip akun Instagram @samsatpontianak, berikut manfaat program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Barat:

Baca Juga: Hore Pemutihan Pajak 2023 Ada Diskon dan Lainnya, Cepat Urus Jangan Sampai Motor Jadi Bodong

- Bebas dnda pajak kendaraan bermotor
- Bebas denda BBNKB II
- Gratis BBNKB II
- Diskon 25% pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun
- Diskon 40% pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih

 8. Sulawesi Barat

Sebenarnya program pemutihan di Sulawesi Barat berakhir hari Minggu (5/3/2023) kemarin.

Namun karena kemarin Kantor Samsat libur, maka diperpanjang sampai hari ini, Senin (6/3/2023).

"Kendaraan jatuh tempo pembayaran pajak di hari Sabtu dan hari libur nasional dapat dilakukan pembayaran hari senin," tulis postingan Instagram @bpkpdsulbar.

"Berdasarkan Pasal 3 PMK 184/PMK.03/2007, maka program penghapusan denda pajak yang berakhir di 5 Maret 2023, kami masih menerima penyetoran sampai hari Senin, Maret 2023," sambungnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang disiapkan Pemprov Sulawesi Barat, yakni:

- Denda pajak kendaraan bermotor
- Bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan ke-II dan seterusnya dari Non DC ke DC dan DC ke DC dalam wilayah Sulawesi Barat
- Denda SWDKLLJ tahun lalu adn tahun-tahun lalu

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular