Bukan Hoax, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Di Riau Tembus Rp 28,9 Miliar

Indra Fikri - Minggu, 12 Maret 2023 | 10:28
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Riau tembus Rp 28,9 milyar.
Warta Kota
Warta Kota
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Riau tembus Rp 28,9 milyar.

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Riau tembus sampai Rp 28,9 miliar sejak 1 Februari 2023.

Program pemutihan denda PKB di Provinsi Riau masih berjalan hingga 31 Mei 2023 mendatang.

Sampai saat ini, total sudah ada 48.310 unit kendaraan di Provinsi Riau yang telah diputihkan denda pajaknya.

Sementara untuk nilai denda pajak yang diputihkan mencapai Rp 28,9 Miliar.

Selama program pemutihan denda pajak ini berjalan, Bapenda Riau mencatat total pendapatan dari pokok pajak yang dendanya sudah diputihkan sebesar Rp 78,1 miliar.

Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi mengatakan banyak masyarakat yang menyambut baik program ini.

Bahkan diantaranya ada yang sudah bertahun-tahun menunggak pajaknya, dengan adanya program ini mereka kembali mengaktifkan pajak kendaraan bermotornya.

"Banyak mobil, motor antik dan kuno yang mengantri yang minta diaktifkan kembali pajaknya," kata Syahrial, dikutip dari Tribunpekanbarutravel.com, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Ketahui Daerah yang Masih Adakan Pemutihan Pajak 2023, Menyesal Jika Data STNK Motor Dihapus

"Karena kalau tidak segera diaktifkan, ke depan kendaraan yang menunggak pajaknya lebih dua tahun, data kendaraan nya bisa dihapus dan jadi kendaraan bodong," lanjutnya.

TERPOPULER