Bukan Hoax, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Di Riau Tembus Rp 28,9 Miliar

Indra Fikri - Minggu, 12 Maret 2023 | 10:28 WIB
Warta Kota
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Riau tembus Rp 28,9 milyar.

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Riau tembus sampai Rp 28,9 miliar sejak 1 Februari 2023.

Program pemutihan denda PKB di Provinsi Riau masih berjalan hingga 31 Mei 2023 mendatang.

Sampai saat ini, total sudah ada 48.310 unit kendaraan di Provinsi Riau yang telah diputihkan denda pajaknya.

Sementara untuk nilai denda pajak yang diputihkan mencapai Rp 28,9 Miliar.

Selama program pemutihan denda pajak ini berjalan, Bapenda Riau mencatat total pendapatan dari pokok pajak yang dendanya sudah diputihkan sebesar Rp 78,1 miliar.

Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi mengatakan banyak masyarakat yang menyambut baik program ini.

Bahkan diantaranya ada yang sudah bertahun-tahun menunggak pajaknya, dengan adanya program ini mereka kembali mengaktifkan pajak kendaraan bermotornya.

"Banyak mobil, motor antik dan kuno yang mengantri yang minta diaktifkan kembali pajaknya," kata Syahrial, dikutip dari Tribunpekanbarutravel.com, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Ketahui Daerah yang Masih Adakan Pemutihan Pajak 2023, Menyesal Jika Data STNK Motor Dihapus

"Karena kalau tidak segera diaktifkan, ke depan kendaraan yang menunggak pajaknya lebih dua tahun, data kendaraan nya bisa dihapus dan jadi kendaraan bodong," lanjutnya.

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat Riau, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya mati agar memanfaatkan kesempatan ini.

"Kebijakan tersebut memang ditujukan untuk meringankan wajib pajak seiring upaya lain dalam memberikan pelayanan cepat, nyaman dan transparan. Mudah-mudahan disisa waktu yang ada ini masyarakat semakin antusias untuk membayar pajak kendaraan bermotornya," ujarnya.

Dengan diberlakukan program ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak yang menunggak pembambayaran kendaraan bermotor nya agar memanfaatkan program pemutihan denda pajak ini.

"Segera manfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini, karena ini kesempatan yang kita berikan sebelum aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak 2 tahun diberlakukan," ungkap Syahrial.

Syahrial menegaskan, saat ini kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sedang dalam tahap sosialisasi.

Jika sudah diberlakukan, maka ke depan jika ada kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya 2 tahun data kendaraan akan dihapus dan menjadi kendaraan bodong.

"Makanya kita ingatkan kepada masyarakat, manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," tambahnya.

Baca Juga: Digelar Pemutihan Pajak 2023 di Padang Bikin Pemotor Senyum, Diskon Pajak Bertebaran

Terakhir Pemerintah Provinsi Riau secara bertahap tengah memperluas pelayanan berkonsep drive thru.

Di mana wajib pajak tak perlu turun dari kendaraan dalam upaya membayar pajak.

Setelah diberlakukan di Kantor Samsat Jalan Sudirman Pekanbaru, pelayanan serupa juga telah dibuka di Pangkalan Kerinci dan dalam wakti dekat segera diresmikan di Tembilahan.

Waktu tunggu Samsat Drive Thru yang hanya sekitar tiga sampai lima menit tersebut beroleh respon positif sehingga akan terus dikembangkan di sejumlah kabupaten dan kota termasuk penambahan drive thru di Pekanbaru.

Artikel ini telah tayang di Tribuntribunpekanbarutravel.com dengan judul Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau yang Diputihkan Capai Rp 28,9 Miliar Sejak 1 Februari

Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular