Sesuai Peraturan Gubernur Riau No. 6 Tahun 2023, Pemprov Riau menggelar pemutihan 2023 pajak kendaraan dari 1 Februari s/d 31 Mei 2023.
Menurut akun Instagram @bapendariaus, ada 7 manfaat pemutihan di Provinsi Riau:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda BBNKB II
- Bebas BBNKB Kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang
- Bebas pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya
- Diskon 50% pokok pajak kenadraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022)
- Pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2% per bulan (berlaku setelah poin kebijakan diatas berakhir).
Baca Juga: Digelar Pemutihan Pajak 2023 di Padang Bikin Pemotor Senyum, Diskon Pajak Bertebaran
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
KOMENTAR