Jangan Mau Motor Ditarik Debt Collector Kalau Enggak Bisa Penuhi Syarat Dan Dokumen Ini

Indra Fikri - Senin, 13 Maret 2023 | 10:00 WIB
TribunTimur.com
Ilustrasi Debt Collector. Jangan mau motor ditarik kalau enggak bisa penuhi syarat dan dokumen ini.

MOTOR Plus-online.com - Jangan sembarangan memberikan motor ke debt collector kalalu mereka enggak bisa memenuhi syarat dan dokumen berikut ini.

Beberapa oknum debt collector masih saja menerapakan proses penagihan dengan gaya premanisme yang tidak sesuai ketentuan.

Presiden Direktur CIMB Niaga Auto Finance, Ristiawan Suherman mengecam keras tata cara agen penagihan yang menggunakan cara arogan dan bergaya premanisme dalam penarikan unit kendaraan.

"Tata cara oknum debt collector seperti itu sangat tidak mewakili sebagian besar agen penagihan atau debt collector lainnya," kata Ristiawan dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/3/2023).

Debt collector harus dilengkapi surat kuasa dan bersikap sopan.

Ia mengatakan, setiap perusahaan pembiayaan atau multifinance juga turut terdampak, karena konsumen bagi bisnis ini adalah kunci yang utama.

Ristiawan menjabarkan, dalam menjalankan tugasnya setiap debt collector wajib dilengkapi dengan membawa surat kuasa eksekusi.

Tak hanya itu, penagih utang juga perlu dilengkapi dengan sertifikat fidusia, surat somasi, dan bukti bahwa telah teresertifikat sebagai agen penagihan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Baca Juga: Tips Supaya Enggak Didatangi Debt Collector Saat Mengalami Kredit Macet

Ristiawan menambahkan, setiap agen penagihan wajib bersikap sopan dan humanis terhadap selutuh debitur sekalipun dalam kondisi gagal bayar.

Debt collector juga harus menghindari perilaku yang membawa risiko hukum terhadap perusahaan pembiayaan, misalnya dengan cara yang arogan dan kekerasan.

Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular