Bikin Malas Bayar Pajak, Polri Minta Pemda Hapus BBN II, Pajak Progresif dan Pemutihan Kendaraan

Indra Fikri - Selasa, 14 Maret 2023 | 08:05 WIB
Instagram @samsatciledug
Ilustrasi. Polri minta pemerintah hapus BBN II, Pajak Progresif dan Pemutihan kendaraan karena bikin malas bayar pajak.

MOTOR Plus-online.com - Bikin malas bayar pajak, Polri meminta pemerintah daerah menghapus Bea Balik Nama (BBN) II, pajak progresif dan pemutihan kendaraan.

Hal itu dilakukan guna menciptakan kesamaan data jumlah kendaraan di antara lembaga yakni Kepolisian, Dinas Pendapatan Daerah, dan Jasa Raharja.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, selama ini terdapat perbedaan data jumlah kendaraan bermotor yang dihimpun oleh Kepolisian, Kementerian Dalam Negeri, dan Jasa Raharja.

Hal ini tentunya menjadi pengganjal bagi berbagai kebijakan yang ada.

"Data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh kepolisian, Jasa Raharja, dan Dirjen Kemendagri itu berbeda," kata Yusri, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional di Kota Bandung, Senin (13/3).

"Di data saya sampai saat ini 153 juta kendaraan bermotor yang ada di Indonesia, data kendaraan di Kemendagri 122 juta, dan data yang ada di jasa Raharja 113 juta," tambahnya.

Yusri mengungkapkan, sejumlah contoh kasus yang dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk menghapus tiga sektor pajak tersebut.

Pertama, yakni terkait dengan budaya di masyarakat Indonesia yang sering membeli kendaraan bekas tapi enggan membayar BBN II karena biayanya yang terbilang mahal.

Baca Juga: Senyum Lebar, 8 Wilayah Dapat Pemutihan Pajak 2023, Berlaku Hingga Tanggal Segini

Hal itu membuat data yang dihimpun menjadi tumpang tindih.

"Pajaknya motor Rp 250 ribu, bayar BBN Rp 1,5 juta. Harga motor cuma Rp 2 juta. Ini contoh loh sehingga orang enggak mau bayar pajak," ungkap Yusri.

Selanjutnya, terkait pajak progresif.

Yusri mengatakan, bahwa maksud diberlakukannya pajak progresif yakni untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh masyarakat.

Namun, ternyata belakangan ini marak masyarakat yang memiliki kendaraan lebih satu tapi kepemilikan kendaraannya mengatasnamakan orang lain agar terhindar dari pajak.

"Misalkan saya punya mobil pertama progresif tapi yang kedua pakai nama pembantu, pakai nama tetangga dan keempat pakai nama saudara, kan akhirnya gak valid datanya," sebutnya.

Begitu pula dengan pemutihan yang diterapkan oleh pemerintah daerah.

Menurut Yusri, pemutihan justru membuat masyarakat semakin enggan membayar pajak.

Baca Juga: Pemutihan 2023 Pajak Kendaraan Mati Lama Digratiskan di Empat Daerah Simak Jadwalnya Agar Tak Telat

Dia pun berharap pemerintah daerah dapat segera menghapuskan kebijakan pemutihan.

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi, menyatakan kesamaan atau ketertiban dalam hal pendataan diperlukan di antara berbagai lembaga.

Dengan data yang tertib, pemerintah daerah pun semakin mudah untuk mengelola pajak.

"Inilah yang saya katakan tidak tertib. Negara tidak tau berapa pajak yang bisa dikelola," ujar Firman.

Di sisi lain, Firman mengharapkan masyarakat dapat taat membayar pajak.

Sebab, kata dia, ketaatan dalam membayar pajak membuat pemilik kendaraan mendapat perlindungan.

"Bahwa kendaraan yang legal itu dilindungi, kita tidak berharap ada yang kecelakaan, tapi ketika ada yang celaka, nah langsung dapat datanya dan langsung kepada yang bersangkutan," sambungnya.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengaku sepakat BBN II dan pajak progresif dihapuskan demi mencipta tertib data.

Baca Juga: 56 Ribu Kendaraan Terancam Bodong Bisa Manfaatkan Pemutihan 2023, Pajak Mati 3 Tahun Lebih Cukup Bayar 3 Tahun

Khusus untuk pajak progresif, dia mengatakan kebijakan tersebut ternyata tak dapat mengendalikan kehendak masyarakat memiliki lebih dari kendaraan serta membuat kacau pendataan.

"Hasil dari evaluasi ini tidak akan menahan orang yang akan membeli kendaraan," ucap Agus.

"Oleh karena itu agar lebih tertib lagi datanya dan juga lebih tertib lagi maka pajak progresif bisa dihapuskan sehingga kendaraan itu yang dimiliki itu betul-betul atas nama orang yang memiliki, bukan atas nama orang lain yang tidak terdaftar," paparnya.

Padahal, melalui ketertiban data, Agus menilai ketaatan masyarakat untuk membayar pajak dapat semakin baik yang berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.

Diketahui, sektor pajak kendaraan bermotor memberi sumbangsih hampir 40 persen bagi pendapatan daerah.

"Jadi ada tiga, potensi tepat, target tepat kemudian dicapai dengan tepat atau realisasinya tepat. Maka dari semua kebijakan itu, adalah data yang valid, data yang satu," jelas Agus.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono mengatakan, ketertiban dalam pendataan dapat membuat pihaknya lebih mudah untuk melakukan identifikasi ketika terjadi kecelakaan.

Maka dari itu, dia berharap kesamaan data dapat segera terwujud melalui kegiatan rapat tersebut.

Baca Juga: Dapat Diskon 85 Persen Ketika Bayar Pajak Kendaraan Seperti Pemutihan, Warga Menyerbu Kantor Samsat

"Maka kemudian kesempatan dengan BBN II dibebaskan ini menjadi baik, sehingga pada saat kita identifikasi sangat mudah ketika terjadi kecelakaan," tutup Rivan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polri Desak Pemda Hapus Pajak Progresif dan Pemutihan Kendaraan, Malah Bikin Warga Ogah Bayar Pajak

Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular