Penimbun BBM Pertalite di Jambi Diringkus Polisi, Ngaku Jual Rp 380 Ribu Per Galon

Yuka Samudera - Selasa, 14 Maret 2023 | 11:07 WIB
Tribun Jambi
Penimbun BBM Pertalite di Jambi ditangkap Polisi. Sering jual ke warung-warung Rp 380 ribu per galon.

MOTOR Plus-Online.com - Polisi tangkap penimbun BBM Pertalite di Jambi, mengaku jual ke warung seharga Rp 380 ribu per galon.

Lagi-lagi pelansir BBM alias penimbun BBM Pertalite diamankan polisi, kali ini berlokasi di wilayah Jambi.

Bahkan menurut pengakuan pelaku, ia menjual kembali BBM Pertalite tersebut ke warung-warung dalam satuan galon.

Mengutip TribunJambi.com, pelaku berinisial AM (36) Warga Kabupaten Tebo.

Ia diamankan Tim Sultan Polres Tebo setelah menimbun puluhan galon bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Dari keterangan AM, ia mengambil BBM jenis pertalite di SPBU Lubuk Landai dan dijual kewarung-warung di Wilayah Kecamatan Rimbo Bujang

Menurut pengakuannya, ia sudah menimbun BBM kurang lebih 1.5 bulan.

Ada 28 galon yang berhasil ia timbun, jika diliterkan sekitar 970 liter.

Baca Juga: Geger, Oknum Polisi di Lampung Menimbun dan Mengoplos BBM Pertalite Selama 5 Tahun

Namun keburu gagal diecerkan ke warung-warung saat tim sultan Polres Tebo melakukan razia.

Ia mengaku menjual ke warung-warung dalam hitungan per galon seharga Rp 380 ribu per galon.

Pelaku sendiri ditangkap di jalan 24 Unit 3 Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 01.30 WIB lalu.

Tim juga mengamankan 3 barang bukti yang terdiri dari satu unit Mobil Toyota Avanza Silver Metalik, 28 galon pertalite.

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Kanit Tipidter Polres Tebo saat dikonfirmasikan membenarkan hal tersebut.

"Iya benar pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti," jelasnya.

Ia melanjutkan, pada saat diamankan pelaku sedang membawa barang bukti berupa 28 galon pertalite.

Galon tersebut sempat dijual oleh pelaku, rencananya pelaku akan menjual BBM ke warung-warung.

Baca Juga: Pertamina Beri Jawaban yang Mencengangkan Bolehkan Beli Pertalite dan Bio Solar Tanpa QR Code Pihak

Alhasil, tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pelaku Pelansir BBM Pertalite Diringkus Polres Tebo, Akui Jual ke Warung Rp 380 Ribu Per Galon

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular