Biar Enggak Salah Urus, Kenali Fungsi dan Tugas Samsat dan Satpas SIM

Ahmad Ridho - Selasa, 14 Maret 2023 | 13:42 WIB
ntmcpolri.info/ Kompas.com
Apa perbedaan Samsat dan Satpas SIM, pemotor jangan sampai salah urus.

1. SWDKLLJ

2. DPWKP

Baca Juga: Kenali Satpas SIM Prototype yang Dilengkapi Pendeteksi Wajah, Calo Tak Berkutik

Pembayaran DPWKP sebagaimana dimaksud, dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat. 

Sementara itu, fungsi dan tugas dari Satpas SIM berbeda dengan Samsat.

Satpas adalah singkatan dari kata Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan
kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Satpas SIM didirikan dengan tujuan menyediakan pelayanan penerbitan baru dan perpajangan SIM untuk Warga Negara Indonesia.

Sistem dan prosedur:

a. PENDAFTARAN (LOKET I)

Memeriksa kelengkapan administrasi pemohon SIM berupa Surat Keterangan Sehat dan Psikologi, memberikan blanko pendaftaran SIM kepada pemohon SIM.

Memberikan nomor antrean kepada pemohon SIM dan memberitahukan kepada pemohon SIM untuk membayar biaya administrasi sesuai dengan PNBP pada loket BRI.

Baca Juga: Hasil Foto SIM Berubah Seperti Pocong, Kasubnit SIM Polres Metro Bekasi Ungkap Penyebabnya

b. TEORI (LOKET II)

1) Memberikan pengarahan tentang rambu-rambu lalu lintas dan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada pemohon SIM baru maupun perpanjangan.

2) Petugas uji teori SIM memberikan petunjuk tentang pelaksanaan ujian teori SIM AVIS.

3) Mengawasi pelaksanaan ujian teori AVIS.

4) Memberikan hasil ujian SIM AVIS bagi yang lulus maupun tidak lulus.

b. UJIAN TEORI PRAKTEK (LOKET III)

1) Memberikan arahan atau petunjuk tentang tata cara uji praktek SIM

2) mengawasi pemohon SIM yang sedang melaksanakan ujian praktek

3) dan Memberikan hasil ujian praktek bagi pemohon SIM yang lulus atau tidak lulus

c. FOTO SIM (LOKET IV)

1) Memasukan data pemohon SIM pada komputer Satpas

2) Pemanggilan pemohon SIM sesuai dengan nomor antrean Fipo untuk Pengambilan sidik jari, tanda tangan dan photo pemohon SIM

3) Mencetak dan menyerahkan SIM kepada pemohon SIM.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular