Polisi Bocorkan Alasan SIM Wajib Diperpanjang 5 Tahun Sekali

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Selasa, 14 Maret 2023 | 19:50 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Perpanjang SIM wajib dilakukan 4 tahun sekali

MOTOR Plus-Online.com - Banyak yang masih bingung mengapa Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku.

Padahal bisa saja SIM berlaku seumur hidup seperti KTP.

SIM memang menjadi kartu yang wajib dimiliki para pengendara.

SIM juga sebagai bukti jika pengendara sudah layak berkendara di jalan.

Sayangnya dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM yang menyertakan bahwa SIM memiliki masa aktif selama 5 tahun.

Banyaknya masyarakat yang menanyakan hal tersebut membuat Kanit Regident Polres Metro Bekasi AKP Robby Hefados SIK kasih penjelasan.

Menurutnya, SIM wajib diperpanjang 5 tahun sekali sebagai bentuk pengawasan dan legitimasi kompetensi setiap pengendara.

"SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup mengingat SIM adalah tanda bukti, serta terbagi dengan beberapa jenis dan golongan, di mana kondisi fisik pemilik sangat mempengaruhi dalam proses penerbitan sesuai golongannya," dikutip dari Gridoto.

Baca Juga: Diem-diem Aja, Polisi Kasih Bocoran Cara Bikin SIM Biar Cepat Lulus

Ia menambahkan setiap perpanjang, pemegang sim kembali melakukan cek ulang.

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular