Ngeri Efek Data STNK Dihapus Motor Jadi Bodong, Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2023

Ahmad Ridho - Rabu, 15 Maret 2023 | 13:50 WIB
Facebook
Bisa sedih kalau data STNK dihapus motor jadi bodong gara-gara tidak bayar pajak selama tujuh tahun.

MOTOR Plus-online.com - Merana kalau tahu imbas data STNK dihapus dan motor jadi bodong.

Waspada data registrasi dan identifikasi (regident) dihapuskan.

Dua tahun tidak bayar pajak motor setelah masa berlaku pelat nomor habis, data STNK dihapus.

Motor yang sudah dihapus regidentnya tidak akan bisa didaftarkan ulang kembali.

Segera manfaatkan pemutihan pajak motor mumpung masih berlangsung lama.

Penghapusan data STNK oleh kepolisian mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di dalam Pasal 74 dijelaskan kenapa regident motor dihapuskan.

Ayat 2 (dua) menjelaskan alasan penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

Baca Juga: Serbu Pemutihan Pajak Kendaraan Triple Untung+ Cuma di Wilayah Ini

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau

b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Lalu apa efek data STNK dihapus dan motor jadi bodong?

Ada empat hal yang harus ditanggung pemilik motor atau mobil yang malas bayar pajak atau menunggak pajak kendaraan.

1. Tidak membayar pajak data ranmor dihapus

2. BPKB tidak berlaku dan tidak bernilai

3. Tidak dapat diregistrasi ulang atau didaftarkan ulang

4. Nilai jual kendaraan tidak ada

Baca Juga: Terlengkap Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Dibuka di 7 Daerah Cek Setiap Wilayah Beda Tanggal

Ternyata pemilik motor juga bisa mengajukan untuk penghapusan data kendaraan bermotor, caranya sebagai berikut:

1. Mengajukan surat permohonan

2. Melampirkan bukti identitas pemilik kendaraan bermotor

3. Melampirkan BPKB, STNK, TNKB, foto kondisi kendaraan

4. Membuat surat penyataan bermaterai dari pemilik kendaraan bermotor yang berisi pernyataan alasan kendaraan bermotor tidak dioperasikan.

Saat ini masih ada 8 daerah yang menggelar pemutihan pajak motor 2023:

1. Aceh (berakhir 30 April 2023)

2. Sidoarjo (berakhir 31 Maret 2023)

Baca Juga: Batal Bodong Kendaraan di Aceh, Program Pemutihan Pajak Motor Diperpanjang Catat Waktunya

3. Riau (berakhir 31 Mei 2023)

4. Jambi (berakhir 6 April 2023)

5. Kalimantan Barat (berakhir 31 Juli 2023)

6. Sulawesi Barat (berakhir 5 Maret 2023)

7. Lampung (akan dimulai April 2023)

8. Bengkulu (segera diinfokan).

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular