Awas Keliru, Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Tidak Berlaku Buat Hal Ini

Galih Setiadi - Jumat, 17 Maret 2023 | 09:10 WIB
Istimewa
Foto ilustrasi STNK. Program pemutihan pajak kendaraan 2023 enggak berlaku buat hal ini, perhatikan jangan sampai keliru.

Rinciannya, pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 2 sampai 15 tahun ke atas, cukup bayar 2 tahun.

Kemudian, pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

Lalu, ada pembebasan pokok dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah.

Ada juga pembebasan sanksi administratif BBNKB I dari program yang diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi ini.

Perlu brother ketahui, program pembebasan enggak berlaku untuk pokok BBN 1 (kendaraan baru), ganti mesin, rubah bentuk serta mutasi keluar provinsi, PNBP pengurusan STNK, TNKB, BPKB, mutasi keluar, STCK, TCKB, nomor pilihan R4, SWDKLLJ.

Instagram.com/samsat.kota.jambi
Pemprov Jambi menerapkan pemutihan pajak kendaraan dengan beberapa syarat dan ketentuan.

Nah, bikers Jambi pastikan memanfaatkan program tersebut sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular