Usia Minimal Bikin SIM Baru 2023 Bukan 17 Tahun Lagi, Beda Jenis SIM Beda Usia

Yuka Samudera - Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:55 WIB
Facebook/Bang AL
Ilustrasi SIM. Bikin SIM baru 2023 ternyata usia minimal bukan lagi 17 tahun. Beda jenis SIM beda peraturan.

MOTOR Plus-Online.com - Wah ternyata usia minimal bikin SIM baru di 2023 bukan lagi 17 tahun, beda jenis SIM beda minimal usia.

Buat yang ingin bikin SIM baru di 2023, ternyata usia minimal sekarang dibedakan dari jenis SIM yang ingin dibuat.

Sekedar info, SIM atau Surat Izin Mengemudi jadi syarat penting sebelum berkendara.

Jika pembuat SIM minimal usia 17 tahun baru bisa membuat SIM.

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang sebagai izin mengendarai motor atau mobil bermotor.

Syarat pendaftaran SIM tertulis di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Diketahui ada empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Ketika membuat SIM, masyarakat tahu jika usia minimal harus 17 tahun.

Baca Juga: Masalah Pemotor di Indonesia, Buat SIM C Sulit Sampai Nekat Langgar Aturan

Tetapi untuk sekarang, syarat umur untuk membuat SIM baru 2023 sudah berbeda setiap jenis SIM.

Usia minimal membuat SIM C, C1, C2 dan SIM A ternyata berbeda-beda, jadi tidak bisa memakai usia patokan 17 tahun saja.

Misalkan SIM C minimal 17 tahun, SIM C2 minimal 18 tahun, SIM A minimal 19 tahun.

Nah biar lebih jelas, berikut batas minimal usia untuk masing-masing golongan SIM antara lain berikut

- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun

- SIM C1 minimal berusia 18 tahun

- SIM C2 minimal berusia 19 tahun

- SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun

Baca Juga: Enak Juga Perpanjang SIM Cuma dari Rumah Tau-tau SIM Baru Dianter ke Rumah Tanpa Harus Keluar Rumah

- SIM B2 minimal berusia 21 tahun

- SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun

- SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun

Persyaratan administrasi

- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik E-KTP atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi

- Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan

- Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia

- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bikin SIM Online 2023, Berikut Syarat, Biaya, dan Prosedurnya."

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular