Bea Balik Nama Kendaraan Akan Dihapus Tapi Masih Ada Biaya Lain yang Harus Dibayar Segini Jumlahnya

Aong - Minggu, 19 Maret 2023 | 12:28 WIB
Facebook Backoffice Laundry
Catat bea balik nama kendaraan dihapus tapi masih ada biaya lain yang harus dibayar

Selain itu juga harus bayar STNK dan pelat nomor baru yang jumlahnya tidak sedikit dikeluarkan.

Dilansir dari Kompas.tv, biaya yang harus dikeluarkan sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

Biaya administrasi: Rp35.000

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000

Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225.000

Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000

Biaya pembuatan STNK: Rp100.000

Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp60.000

Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.

Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.