Tambah Lagi 2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak 2023, Motor Anti Bodong Yuk Buruan Urus

Yuka Samudera - Selasa, 21 Maret 2023 | 10:10 WIB
Otofemale.ID
Ilustrasi STNK. Siap-siap 2 wilayah turut ikut gelar pemutihan pajak 2023. Buruan urus yuk!

MOTOR Plus-Online.com - Asyik nih, 2 wilayah juga ikut gelar pemutihan pajak 2023, siapkan STNK BPKB motor jadi anti bodong yuk buruan urus bro!

Kabar gembira, 2 wilayah di Indonesia turut mengadakan program pemutihan pajak 2023 yang bisa dimanfaatkan untuk urus pajak.

Siapapun yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor miliknya bisa gunakan kesempatan ini.

Sebelumnya diketahui ada 7 wilayah di Indonesia yang sedang menggelar pemutihan pajak 2023 di bulan-bulan ini.

Nah kali ini, bertambah 2 wilayah yang ikut menggelar pemutihan pajak 2023 untuk masyarakatnya.

Lalu daerah apa saja yang akan turut mengadakan pemutihan pajak 2023 ini?

1. Lampung

Pertama, Pemprov Lampug akan membuka pemutihan 2023 sebentar lagi.

"Harapannya pada April mendatang bisa melaksanakan pemutihan PKB atau program keringanan pajak dan penghapusan denda bagi pemilik kendaraan bermotor," ucap Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah kepada media.

Baca Juga: Ini Syarat Diskon 50 Persen Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Jangan Sampai Terlewat

Ia mengatakan, pemutihan dibuka sebelum pemberlakuan kebijakan penghapusan data kendaraan yang dimulai pada 2023 ini.

"Memang dari Polri akan memberlakukan penghapusan regident kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama 2 tahun," jelasnya.

Untuk saat ini, ia mengatakan sedang mempersiapkan draf Peraturan Gubernur Lampung yang diketahui Kementerian Dalam Negeri.

2. Bengkulu

Selanjutnya, pemutihan 2023 juga bakal dibuka di Pemprov Bengkulu

Hal ini seperti yang diungkapkan Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Yuliswani.

"Pemutihan pajak kendaraan kembali dilanjutkan karena ada sejumlah masyarakat yang ketinggalan. Sehingga belum merasakan dampak positif dari program pemutihan pajak ini," ujar Yuliswani dikutip dari Tribunnews.com.

Apalagi 2022 lalu, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bengulu dapat apresiasi dari PT Jasa Raharja.

Tim Pembina Samsat Provinsi Bengkulu dinobatkan sebagai tim terbaik se-Indonesia.

"Program ini mendapat banyak apresiasi dari masyarakat Bengkulu, maupun pemerintah pusat. Targetnya apresiasi dan prestasi ini harus dipertahankan," ungkap Yuliswani.

Baca Juga: Terancam Bodong 76 Juta Kendaraan Nunggak Pajak Ikuti Pemutihan Pajak 2023 Nasional Catat Jadwalnya

Di luar dua wilayah di atas tersebut, beberapa wilayah sudah menggelar pemutihan pajak 2023 duluan, antara lain:

1. Aceh

Jadwal: sampai 30 April 2023.

Program:

- Bebas denda pajak kendaraan

- Pajak mati lama digratiskan namun hanya bayar 3 tahun

- Gratis BBNKB ke-2 dan seterusnya

2. Riau

Waktu: 1 Februari-31 Mei

Program:

- Bebas denda PKB dan denda SWDKLLJ

- Bebas pokok dan denda BBNKB II dan pembebasan BBNKB masuk dan kendaraan lelang.

- Pembebasan atau gratis PKB yang nunggak pajak lebih dari 3 tahun, hanya bayar 3 tahun.

- Diskon PKB 50% selama 3 tahun bagi yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan pajak progesif.

- Keringanan denda PKB dari 25% jadi 2% saja.

Baca Juga: 1,16 Juta Kendaraan Terancam Bodong Selamanya Langsung Serbu Pemutihan 2023 Nunggak Pajak 4 Tahun Lebih Cuma Bayar 2 Tahun

3. Jambi

Waktu: 6 Januari-6 April

Program:

- Pajak nunggak lama hanya bayar 2 tahun sisisanya gratis

- Bebas BBNKB

4. Sidoarjo

Waktu: Sampai 31 Maret 2023

Program: Dari Instagram @bppd.disoarjo, Pemprov Sidoarjo, ada beberapa program penghapusan denda pajak daerah, antara lain:

Penghapusan denda pajak parkir, PBB, BPHTB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air dan tanah, pajak penerangan jalan (non-PLN).

5. Kalimantan Barat

Waktu: 1 Februari hingga 31 Juli 2023.

Program: Berdasarkan Instagram Samsat Pontianak, pemutihan 2023 memiliki empat program:

- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Bebas Bea BBNKB kedua.

- Diskon 25 persen pokok PKB, bagi wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran selama 4 tahun.

- Diskon 40 persen pokok PKB, yang nunggak 5 tahun atau lebih.

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular