Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi Bensin di SPBU My Pertamina Harus Terhubung dengan Data Samsat

Aong - Selasa, 21 Maret 2023 | 09:01 WIB
Aong Ulinnuha MOTOR Plus
Kendaraan nunggak pajak dilarang isi bensin di SPBU

MOTOR Plus-online.com – Seperti diketahui dari data Korlantas Polri bahwa kendaraan tidak bayar pajak di Indonesia mencapai 50 persen lebih.

Kendaraan nunggak pajak dilarang isi bensin di SPBU My Pertamina harus terhubung dengan data Samsat seluruh Indonesia.

Adanya wacana pelarangan kendaraan nunggak pajak tak boleh isi bensin di SPBU dilontarkan Darmaningtyas, Pengamat transportasi Ketua Institusi Studi Transportasi (Instran).

Melihat data dari Korlantas Polri tersebut sekitar 76 juta kendaraan di Indonesia nunggak pajak.   

Namun kendaraan nunggak pajak tahunan tersebut marak dipakai di jalan raya.

Sejatinya kendaraan tersebut tak berstatus laik jalan karena tak punya dokumen resmi yang aktif seperti STNK dan BPKB.

“Ini saran dari saya untuk Pertamina. Perlu ada perubahan regulasi dalam hal akses BBM dan pemberian jasa santunan. Selama ini semua pengendara kalau mengalami laka lantas disantuni oleh Jasa Raharja. Sangat tidak adil bila mereka (pemilik kendaraan bodong) menerima santunan tapi tidak bayar premi,” kata Darmaningtyas, Senin (20/3/2023) dikutip dari Kompas.com.

Bukan tanpa sebab mengapa penggunaan kendaraan bodong sangat dilarang keras.

Baca Juga: Terancam Bodong 76 Juta Kendaraan Nunggak Pajak Ikuti Pemutihan Pajak 2023 Nasional Catat Jadwalnya

Baca Juga: 1,16 Juta Kendaraan Terancam Bodong Selamanya Langsung Serbu Pemutihan 2023 Nunggak Pajak 4 Tahun Lebih Cuma Bayar 2 Tahun

Facebook Novendri Irwansyah
Minimal ada pembatasan bila kendaraan nunggak pajak dilarang isi BBM subsidi

Ada banyak kerugian yang ditimbulkan dari kendaraan bodong ini bagi banyak pihak.

Misalnya kendaraan ini kerap mengeluarkan polusi udara dan suara.

Tidak hanya itu, kendaraan bermotor bodong juga sering dipakai sebagai sarana tindak kejahatan.

“Kalau bodong akan menyulitkan polisi mengusut pelaku kejahatan,” kata Darmaningtyas.

Kendaraan bodong juga berjalan di jalan yang dibangun dengan uang pajak, maka dari itu menurut ketua Instran tersebut akan sangat tidak adil jika berkontribusi merusak jalan tapi tidak bayar pajak.

“Siapa saja pemiliknya dan apapun jenis kendaraannya, kalau bodong ya harus dikenakan sanksi atau diberlakukan aturan tidak dilayani dalam pengisian BBM,” kata Darmaningtyas.

Jika mau pihak Pertamina bisa saja tidak melayani pengisian BBM bagi kendaraan yang nunggak pajak.

Tinggal mengembangkan dari aplikasi MyPertamina yang dihubungkan dengan data registrasi di Samsat.

Jika nomor kendaraan diinput dan tercatat belum bayar pajak, pengisian BBM tidak dilayani atau disarankan isi BBM non subsidi.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular