Waduh, Semua Bengkel Konversi Motor Listrik Belum Dapat Subsidi

Albi Arangga - Selasa, 28 Maret 2023 | 11:26 WIB
Reyhan Firdaus / Motorplus
Ilustrasi subsidi motor listrik belum terealisasi di bengkel konversi.

MOTOR Plus-Online.com - Meski sudah diketok palu, pada faktanya subsidi motor listrik belum terealisasi di bengkel konversi.

Perealisasian insentif motor listrik sudah berlaku sejak 20 Maret 2023.

Insentif tersebut juga berlaku pada konversi motor listrik.

Meski begitu, belum ada satu pun bengkel konversi motor listrik yang menikmati kucuran subsidi.

Hal itu diakui oleh salah satu pemilik bengkel konversi motor listrik Elders Garage, Heret Frasthio.

Menurutnya, tidak terealisasikan subsidi tersebut lantaran aturannya yang belum jelas.

“Karena belum ada aturan yang jelas, sampai sekarang juga belum ada yang menerima subsidi, ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/3/2023).

Menurutnya, bengkel pelaku konversi masih menunggu kejelasan aturan. Sebagai informasi, Elders Garage sudah mengkonversi sekitar 150 motor konvensional menjadi motor listrik di Indonesia.

Baca Juga: Sanksi Tegas Buat Produsen Motor Listrik Yang Naikkan Harga Usai Dapat Insentif Rp 7 Juta

“Jadi kami menunggu, karena memang kami sedang meeting bareng,” ucap Heret.

“Secara aturan dan segala macam, dari kepolisian, ESDM, dan Kemenhub, sama teman-teman bengkel, kita lagi menggodok itu. Jadi memang baru saja,” kata dia.

Instagram/katrosgarage
Ilustrasi proses konversi motor BBM ke tenaga listrik.

Adapun ketentuan pempemberian subsidi motor listrik Rp 7 Juta:

  1. Pemberian potongan harga hanya dapat diberikan satu kali untuk setiap nomor induk kependudukan atau NIK.
  2. Kriteria penerima subsidi motor listrik dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
  3. Program bantuan diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200.000 unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600.000 unit untuk tahun anggaran 2024.
  4. Jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua atau Sisapira.

Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular