Asyik Pemutihan Berupa Diskon Pajak Kendaraan Sampai 70 Persen Bakal Digelar, Catat Tanggalnya

Galih Setiadi - Kamis, 30 Maret 2023 | 08:15 WIB
Istimewa
Foto ilustrasi STNK. Pemutihan berupa diskon pajak kendaraan hingga 70 persen akan diberlakukan.

"Kalau target sendiri kami tidak bisa menentukan, dan kami berupaya semaksimal mungkin agar masyarakat Lampung bisa bayar pajak," imbaunya.

"Jadi masyarakat yang selama ini tidak peduli dengan surat kendaraan dan sekarang bisa dimanfaatkan secara maksimal," harap dia.

Ia menambahkan, program keringanan PKB dan BBNKB untuk motor, kendaraan sampai dengan 150 cc dengan keringanan 70 persen.

Adapun program tersebut akan berlaku mulai 3 April 2023 hingga September mendatang.

Kendaraan lebih dari 151 cc s/d 200 cc, bisa mendapatkan keringanan 60 persen.

Kemudian, kendaraan lebih 201 cc ke atas diberikan keringanan 50 persen, sementara mobil seperti sedan, Jeep, Minibus, Pickup. Blindvan, Double Cabin, Pickup Box.

Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Motor 2023, Ketahui Daerah yang Gratiskan PKB dan BBNKB

Kendaraan sampai dengan 1.500 cc lebih akan diberikan keringanan 70 persen, lalu kendaraan lebih dari 1.501 cc sampai dengan 2.000 cc akan mendapatkan keringanan 60 persen, kendaraan lebih 2.001 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen.

Mobil (Microbus, Light Truck), maka kendaraan sampai dengan 3.500 cc lebih akan mendapatkan keringanan 70 persen.

Kendaraan lebih dari 3.501 cc sampai dengan 4.000 cc akan mendapatkan keringanan 60 persen, lalu kendaraan lebih 4.001 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen.

Mobil (Truck dan BUS), kendaraan sampai dengan 6.500 cc ke atas akan mendapatkan keringanan 70 persen.

Kendaraan lebih dari 6.501 cc sampai dengan 7.500 cc lebih akan mendapatkan keringanan 60 persen, lalu kendaraan lebih 7.501 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen.

Bikers atau para pemilik kendaraan di Lampung, bersiaplah manfaatkan diskon tersebut ya!


Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul "Mulai 3 April Pemprov Lampung Berikan Diskon Pajak Kendaraan, Begini Rinciannya"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular