Motor Terbakar saat Isi Bensin di SPBU Dapat Ganti Rugi, Pertamina Malah Bilang Begini

Ahmad Ridho - Kamis, 30 Maret 2023 | 07:50 WIB
Kompas.com
Ilustrasi, apakah motor yang terbakar saat isi bensin di SPBU dapat ganti rugi dari Pertamina, begini penjelasannya.

MOTOR Plus-online.com - Pemilik harus tahu saat motor terbakar ketika isi bensin di SPBU apakah dapat ganti rugi.

PT Pertamina langsung menjawab seperti ini terkait motor atau mobil yang terbakar di SPBU.

Sering kejadian motor atau mobil terbakar di dalam SPBU.

Kebakaran ini kadang bukan hanya menghanguskan motor tapi ikut membakar SPBU.

Baik pemilik motor atau pihak SPBU sama-sama dirugikan dengan insiden kebakaran ini.

Lalu apa bisa pemilik motor atau mobil yang terbakar saat isi bensin mendapatkan ganti rugi dari Pertamina?

Harus diingat penyebab kebakaran motor di SPBU biasanya karena korsleting kelistrikan atau main HP.

Baca Juga: 2 Motor Terbakar Saat Mengisi Pertalite di SPBU Tuban Diduga Karena Kunci Kontak

Untuk menghindari kebakaran, petugas selalu mengimbau pemilik kendaraan baik itu mobil maupun motor untuk mematuhi peraturan yang sudah tertulis di SPBU.

Tapi ketika sudah terjadi kebakaran, pemilik motor bisa klaim ganti rugi?

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular