Pemutihan 2023 Akan Dibuka 6 April Diskon Pajak Kendaraan Sampai 70 Persen Tergantung Dari cc Mesin

Aong - Kamis, 30 Maret 2023 | 21:59 WIB
Facebook Irham Rabbani
Pemutihan 2023 diskon pajak sampai 70 persen tergantung kapasitas mesin

Pemutiah 2023 berdasarkan kapasitas mesin tersebut diterapkan oleh Bapenda Pemprov Lampung.

Kepala Bapenda Pemprov Lampung Adi Erlansyah mengatakan, pemutihan ini tertuang dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2023, tentang keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB Tahun 2023.

Adi mengatakan, pihaknya juga memberikan pembebasan BBNKB bea balik nama kendaraan kedua yang sudah dijual.

Baca Juga: Pemotor Aceh Senyum, Pemutihan Pajak 2023 Diperpanjang Hingga April 2023, Motor Aman Sampai Lebaran

"Kemudian penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajak, pengurangan tunggakan pokok pajak tahun ketiga, keempat, kelima hingga ke belakang," kata Adi.

Pj Bupati Pringsewu ini mengatakan, wajib pajak yang ikut keringanan ini wajib membayar pajak full untuk dua tahun tunggakan dan satu tahun berjalan.

"Kami tidak ingin program seperti ini menjadi kontraproduktif membuat orang tidak patuh pajak,"

"Jadi wajib pajak harus bayar pokok pajak dua tahun tertunda dan tahun berjalan, lalu sisanya ke belakang selama tahun ketiga, keempat, dan kelima diberikan keringanan untuk pokok pajaknya," kata Adi.

Besarannya dibagi ada kelompoknya berdasarkan kelas kendaraan dan ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas.

"Jadi kendaraan dinas tidak boleh ikut program keringanan ini," kata Adi.

Adi mengharapkan program ini dimanfaatkan sebaiknya oleh masyarakat.

"Karena kendaraan lima tahun setelah STNK mati dan dua tahun tidak diperpanjang, maka registrasi kendaraan akan dihapuskan jadi program ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya," kata Adi.

Pemutihan pajak dilakukan untuk membebaskan kendaraan warga Provinsi Lampung dari kebijakan penghapusan data kendaraan.

Hal itu seperti diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, yakni terkait penghapusan data kendaraan yang akan diterapkan pada tahun ini.

Dalam beleid undang-undang tersebut, penghapusan data kendaraan akan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang kendaraan bermotornya.

Adapun tidak dilakukannya registrasi ulang data kendaraan bermotor itu terhitung setelah dua tahun usai masa berlaku STNK habis.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Warga Lampung Antusias Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Ini.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.