Pemutihan Ketika Ramadhan Pajak Nunggak Lama Digratiskan Agar Tidak Jadi Bodong Bulan Penuh Ampunan

Aong - Selasa, 4 April 2023 | 07:15 WIB
Facebook Denny Sbastians
Pemutihan 2023 di bulan Ramadhan bulan penuh ampunan pajak mati lama digratiskan

MOTOR Plus-online.com - Berkah bulan puasa terutama bagi yang belum bayar pajak kendaraan diberi dispensasi.

Pemutihan ketika Ramadhan pajak nunggak lama digratiskan agar tidak jadi bodong bulan penuh ampunan dari dosa.

Seperti diketahui mulai 2023 akan dimulai penghapusan data kendaraan yang sudah nunggak pajak lama.

Jika STNK mati 2 tahun data kendaraan akan dihapus sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74.

Sebelum kendaraan jadi bodong ikuti pemutihan 2023 di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini.

Sejumlah provinsi di Indonesia masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada bulan Ramadhan ini.

Pemutihan tidak hanya menghapus denda namun juga gratis bagi yang nunggak pajak lama.

Lantas, daerah mana saja yang menggelar pemutihan pajak kendaraan ketika Ramadhan ini.

1. Riau

Dikutip dari riau.go.id, Pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak maupun telat bayar.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Dibuka Mulai Hari Ini, Dapat Keringanan Pajak Bisa Bayar Lewat HP

Baca Juga: Pemutihan 2023 Berlangsung Di 5 Daerah Ini, Berkah Ramadan Bebas Denda Pajak Motor Gak Jadi Bodong

Facebook Agos Budi
Pemutihan di bulan penuh ampunan

Melalui program bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah", Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mengadakan pembebasan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023.

Sesuai namanya, tujuh pembebasan yang diberikan, meliputi:

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022

- Bebas denda BBNKB II Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang

- Gratis bayar pokok pajak tahun keempat, kelima, dan seterusnya

- Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)

- Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

2. Jambi

Sejak 6 Januari 2023 hingga bulan puasa ini, Provinsi Jambi masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan.

Tapi, program keringanan ini hanya akan dibuka hingga 6 April 2023.

Baca Juga: Hore Lampung Gelar Pemutihan Pajak Motor Mulai April sampai September 2023, Motor Batal Bodong

Dilansir dari laman Samsat Jambi, program pemutihan yang diberikan berupa:

- Gratis pokok pajak kendaraan yang mati sejak 2-15 tahun ke atas, hanya perlu bayar tunggakan selama dua tahun

- Bebas denda PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo

- Bebas pokok dan sanksi administratif BBNKB II dalam daerah dan luar daerah

- Bebas pokok dan sanksi administratif BBNKB (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan atau eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan atau lising).

- Bebas denda administratif BBNKB I.

3. Sumatera Selatan

Provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan selanjutnya adalah Sumatera Selatan.

Melalui Badan Pendapatan Daerah, Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023 mendatang.

Dilansir dari pemberitaan Tribunnews (30/3/2023), program pemutihan pajak tahun ini meliputi PKB dan BBNKB II.

- Bebas denda dan bunga pajak

- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya bayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan

- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan

- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT

- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

4. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 3 April 2023.

Diberitakan Tribunnews (31/3/2023), program pemutihan pajak ini akan berlangsung hingga 30 September 2023.

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE

- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun

- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan. Nantinya, penunggak pajak akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen. Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Pembebasan BBNKB dengan syarat: Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

5. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini.

Dilansir dari akun resmi Instagram Samsat Pontianak, @samsatpontianak, program pemutihan ini seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.

Pemutihan pajak kendaraan sendiri dibuka sejak 1 Februari 2023 dan akan berakhir pada 31 Juli 2023 mendatang.

Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan keringanan berupa: -

- Pembebasan denda PKB

- Pembebasan denda BBNKB II

- Gratis BBNKB II

- Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat

- Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular