Siapkan 4 Dokumen Ini Buat Perpanjang SIM Mati Berlaku di Seluruh Indonesia Buruan Urus Ya

Ardhana Adwitiya - Rabu, 26 April 2023 | 17:51 WIB
NTMCPolri.info
Ilustrasi SIM. Siapkan 4 dokumen penting ini buat perpanjang SIM mati.

MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi alias SIM yang mati atau habis masa berlakunya masih bisa diperpanjang.

Sebelum perpanjang SIM mati siapkan 4 dokumen penting ini biar enggak bolak-balik mengurusnya.

Namun perlu dicatat, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang.

Hanya SIM yang kadaluarsa pada tanggal 19-25 April 2023 yang masih bisa diperpanjang.

Pasalnya pada tanggal tersebut semua gerai SIM tutup karena libur Lebaran.

Hal itu sesuai dengan isi Surat Telegram kapolri Nomor ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023, disebutkan pelayanan SIM tutup selama libur Lebaran.

"Penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 19-25 April 2023," bunyi surat telegram Kapolri tersebut.

Korlantas Polri memberikan waktu perpanjang SIM mulai 26 April sampai 3 Mei 2023.

Baca Juga: Mulai Besok SIM Mati Bisa Diperpanjang Lagi Berlaku Seluruh Indonesia Cek Syarat dan Biayanya

Artinya perpanjang SIM yang mati saat libur Lebaran bisa dilakukan mulai hari ini, Rabu (26/4/2023).

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular