Masih Ada Pemutihan Pajak 2023 di Jateng, Bebas Denda Pajak Bikin Senyum

Yuka Samudera - Sabtu, 20 Mei 2023 | 07:17 WIB
Tribun JualBeli
Ilustrasi. Pemprov Jateng masih gelar pemutihan pajak 2023. Bebas denda pajak bikin girang.

Beberapa syarat atau dokumen yang perlu dipenuhi sebagai berikut:

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK

Kalau bertepatan dengan masa habis STNK, maka lengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • KTP pemilik baru
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Kwitansi pembelian atau jual beli
  • Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

Agar bisa ikut program pemutihan denda pajak kendaraan dan BBNKB II dapat dilakukan di Samsat terdekat.

Baca Juga: Tenang Pemutihan Pajak 2023 Masih Ada di 6 Wilayah, STNK BPKB Penting Disiapkan

Jika tak bersamaan dengan masa habis STNK, maka program ini bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.

Itu dia brother informasi soal pembebasan denda pajak, BBNKB II, dan pajak progresif wilayah Jawa Tengah tahun ini.

Segera manfaatkan program pemutihan pajak 2023 di Jateng ini ya brother!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Mulai Besok, Cek Syaratnya"

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular