Biaya Bikin Baru Dan SIM Hilang Tahun 2023 Cuma Segini, Kalau Lebih Langsung Laporkan

Uje - Selasa, 23 Mei 2023 | 14:35 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
ilustrasi SIM C.

MOTOR Plus-online.com Salah satu syarat wajib mengendarai motor di jalan raya adalah harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk pengendara motor wajib memiliki SIM C.

Menurut Perpol No 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM telah dijelaskan mengenai tahapan dalam penerbitan SIM.

Para pengendara harus lulus ujian tertulis dan ujian praktek yang sudah ditentukan untuk mendapatkan SIM.

Selain itu tentu ada biaya dalam penerbitan SIM.

Masih banyak masyarakat yang belum tahu berapa biaya bikin SIM baru maupun biaya mengurus SIM yang hilang.

Untuk biaya bikin baru SIM C dikenakan tarif Rp 100.000

Sementara untuk biaya bikin SIM C yang hilang hanya Rp 75 ribu.

Baca Juga: Baru Tahu Masa Berlaku SIM di Negara ASEAN, Indonesia Kalah Jauh dari Malaysia dan Singapura

 Baca Juga: Modifikasi Motor Matic Jadi Jauh Lebih Kencang, Bongkar Rahasia Pulley Belakang TDR

Penulis : Uje
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular