Catat 7 Wilayah Gelar Pemutihan 2023, Bebas Denda Pajak Bikin Tenang

Yuka Samudera - Rabu, 24 Mei 2023 | 14:20 WIB
Facebook/Muhamad Revan Dinata
Ilustrasi STNK. Asyik 7 wilayah masih gelar pemutihan 2023. Bebas denda pajak bikin senyum.

Lewat program bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah", kebijakan pembebasan ini telah diterapkan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023.

Terdapat beberapa pembebasan yang diberikan, yaitu:

  1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
  2. Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022
  3. Bebas denda BBNKB II
  4. Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya
  5. Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)
  6. Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

5. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada Mei 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan ini dibuka sejak 1 Februari 2023 dan akan berakhir pada 31 Juli 2023.

Baca Juga: Daftar Provinsi Gelar Pemutihan 2023 Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Dibebaskan

Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan keringanan berupa:

  1. Pembebasan denda PKB
  2. Pembebasan denda BBNKB II
  3. Gratis BBNKB II Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat
  4. Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.

6. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 2 Maret 2023 hingga hari ini, tepatnya 2 Mei 2023.

Pemutihan pajak yang digelar berupa:

  1. Pembebasan denda PKB
  2. Pembebasan biaya pokok balik nama kendaraan bermotor dari luar provinsi Sumatera Barat
  3. Gratis BBN kendaraan selain BA (Sumatera Barat) atau dari luar provinsi Diskon 50 persen pada pembayaran pajak pertama
  4. Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

7. Sumatera Selatan

Sumatera Selatan menjadi provinsi selanjutnya yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Melalui Bapenda, Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.

Baca Juga: Pemutihan 2023 Di Sulawesi Tenggara Mulai Hari Ini, Ayo Bayar Pajak Kendaraan Ada 4 Keringanan

Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:

  1. PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
  2. Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
  3. Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
  4. Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
  5. Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Selain itu, dalam rangka penerapan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK juga akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan bermotor.

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.