Kertas Sakti Bisa Hindari Konsumen dari Penipuan Beli Motor di Dealer, Pihak Yamaha Bongkar Faktanya

Ahmad Ridho - Kamis, 25 Mei 2023 | 13:10 WIB
GridOto.com
Cara terhindar dari penipuan oknum sales nakal saat beli motor baru di dealer resmi.

MOTOR Plus-online.com - Mendadak ramai sebuah dealer motor di Jalan Radar Auri, Cibubur Jakarta Timur yang digerebek konsumen.

Beberapa orang menyerbu dealer motor karena merasa ditipu.

Uang pembelian motor sudah diserahkan tapi motor baru yang dipesan tidak kunjung diantar ke rumah.

Puluhan pembeli motor mendatangi diler motor pada Selasa (23/5/2023) dan diterima manajemen sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah bertemu, mereka masuk ruangan kerja untuk mediasi dengan pihak dealer.

Sayangnya, proses mediasi yang berlangsung selama 4 jam itu tidak ada titik temu.

Berkaca dari kasus yang diduga penipuan tersebut, pihak Yamaha Pusat memberikan penjelasan.

Bagaimana cara membeli motor baru baik tunai maupun kredit tanpa takut kena tipu oknum sales nakal.

Baca Juga: Pembeli Yamaha Aerox dan Lainnya Serbu Dealer di Cibubur, Berawal dari Motor Enggak Diantar

Salah satunya harus ada bukti kertas sakti untuk menghindari terjadinya penipuan.

Fakta untuk meminimalisir kasus penipuan dijelaskan langsung Antonius Widiantoro selaku Manager Public Relation PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).

Menurutnya masyarakat atau calon konsumen harus jeli dengan mencari informasi lengkap sebelum membeli motor baru.

Apalagi saat ini informasi dealer motor sudah bisa dicek melalui HP.

"Untuk proses pembelian motor maupun kredit, semuanya akan mendapatkan pelayanan yang sama oleh dealer. Yang membedakan hanya proses pembayarannya. Hal ini agar konsumen bisa terhindar dari praktik penipuan," tegas Anton Widi kepada MOTOR Plus-online, Kamis (25/5/2023).

Anton menambahkan ada beberapa langkah yang harus diperhatikan calon konsumen khususnya motor Yamaha sebelum melakukan pembelian.

Salah satunya adalah membeli motor di dealer resmi Yamaha dan dapat dilihat atau dicek di website resmi Yamaha. 

Selain itu untuk melakukan pembayaran tanda jadi (DP) ataupun pelunasan pastikan dibayarkan atau ditransfer ke rekening dealer atau perusahaan resmi.

Baca Juga: Ada Moge Aneh di Dealer Yamaha Bali, dari Yamaha V-MAX Hingga Yamaha R6 Nih

Sangat tidak disarankan transfer uang DP atau perlunasan kepada perorangan atau individu.

"Salah satu yang sering muncul adalah soal pembayaran, biasanya disalahgunakan oknum sales nakal. Jangan pernah transfer atau melakukan pembayaran motor baru kepada perorangan atau individu. Hal ini untuk menghindari praktik penipuan," lanjutnya.

Anton menyarankan calon pembeli motor baru langsung transfer ke dealer resmi dan nama penerimanya jelas.

Selain itu, ada 'kertas sakti' berupa bukti atau kuitansi pembayaran resmi saat melakukan pembayaran yang dilakukan oleh konsumen.

Konsumen berhak meminta bukti atau kuitansi resmi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Pihak dealer juga harus menyertakan bukti berupa kuitansi pengesahan atau penerimaan.

Tambahan lain, konsumen bisa memastikan kembali apabila ragu sebelum melakukan transaksi atau pembayaran ke pimpinan dealer tersebut.

"Caranya sangat mudah terhindar dari penipuan oknum sales atau pihak yang tidak bertanggung jawab dengan beberapa poin di atas. Semua harus disertakan dengan bukti-bukti atau kuitansi yang valid dan sah atas nama dealer tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Enak Banget, Custom Painting Motor Langsung Dari Dealer Yamaha

Sementara jika konsumen merasa ragu terhadap proses-proses yang tidak sesuai, konsumen bisa konfirmasi ulang kepada pemilik atau pimpinan dealer.

Hal ini pastinya untuk menghindari kasus penipuan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sekarang jelas, masyarakat atau konsumen Yamaha yang akan melakukan pembelian motor baru harus disertai dengan kertas sakti atau bukti kuitansi resmi dari pihak dealer.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular