Motor Nekat Lewat Trotoar, Ingat Denda Masuk Sel dan SIM Bisa Kena Tilang

Yuka Samudera - Jumat, 26 Mei 2023 | 15:05 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Mengendarai motor nekat lewat trotoar, ingat denda masuk sel dan SIM bakal kena tilang menghantui!

"Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan."

Ternyata, fenomena pemotor lewat trotoar pun kini menjadi sorotan Kepolisian RI.

TikTok @gregoriusaldwin95
Aksi skateboarder halangi pemotor Honda BeAT yang nekat terobos jalur trotoar.

Dikutip dari Kompas.com, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi pernah menyebut ingin memberi efek jera bagi mereka yang berulang kali melakukan aksi itu.

Salah satunya yaitu mengevaluasi kelayakan kepemilikan atas Surat Izin Mengemudi (SIM) dari pemotor terkait usai dikenakan sanksi hukum berupa tilang.

Akan ada catatan rapor, jika pelanggar berulang kali melakukan kesalahan serupa seperti naik motor ke atas trotoar.

Sanksinya tidak main-main loh brother, SIM miliknya bakal dievaluasi pengadilan!

Baca Juga: Tanpa Akhlak Oknum Pemotor Usir Pejalan kaki di Trotoar Jalan Dewi Sartika

"Bikin rapor mereka yang tercatat berulang kali melanggar," ujar Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangannya, (3/7/2022) saat itu.

Kompas.com
Ilustrasi motor lewat trotoar.

"Mudah-mudahan lewat bapak kita yang ada di pengadilan dievaluasi, masih layak tidak yang bersangkutan pegang SIM."

"Karena itu sudah jelas prioritas pejalan kaki dipakai, difabel buat lewat situ dipakai," tambahnya lagi.

Pada kesempatan itu, Firman juga meminta agar para polisi lalu lintas tak segan menindak tegas para pemotor yang melintasi trotoar.

Dia menegaskan fungsi dari trotoar seharusnya digunakan bagi pejalan kaki dan disabilitas.

Nah, masih nekat untuk mengendarai motor dengan lewat di atas trotoar?

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.