Dihapus Biaya Balik Nama Kendaraan Jadi Gratis di 23 Provinsi

Aong - Selasa, 30 Mei 2023 | 07:45 WIB
Ribut Betah
Asyik biaya balik nama kendaraan dihapus di sejumlah provinsi

MOTOR Plus-online.com - Kabanyakan masyarakat males bayar pajak karena belum balik nama kendaraan yang kini jadi miliknya.

Namun kini jadi tenang karena dihapus biaya balik nama kendaraan jadi gratis di 23 provinsi yang sudah menerapkan.

Biaya atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II harus dilakukan pembeli kendaraan bekas.

Balik nama dimaksudkan agar nama di STNK dan BPKB sesuai KTP pemilik kendaraan bekas.

Dengan nama di dokumen kendaraan dan KTP sama sehingga bisa langsung bayar pajak.

Namun dalam proses balik nama kendaraan banyak yang keberatan lantaran harus mengeluarkan duit yang tidak sedikit.

Dilansir dari Kompas.com, Brigjen Pol Yusri Yunus Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas  Polri mengatakan, penghapusan BBNKB II adalah kewenangan gubernur.

"Kewenangan BBNKB II itu adalah (kewenangan) gubernur. Tanyakan ke gubernur," ujarnya, dikutip Kompas.com (16/3/2023).

Baca Juga: Tinggal Seminggu Lagi Pemutihan Pajak Motor 2023 Berakhir, Motor Hasil Lelang Gratis Balik Nama

Baca Juga: Daftar Provinsi Gelar Pemutihan 2023 Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Dibebaskan

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular