SIM Patah Apa Masih Bisa Digunakan dan Bebas Tilang Dijelaskan Polisi Aturannya Begini

Ahmad Ridho - Minggu, 4 Juni 2023 | 13:00 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
SIM patah atau rusak masih bisa digunakan asalkan masih terbaca data atau identitas pemiliknya.

MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) sering disimpan di dompet bikin rusak dan patah.

Kondisi SIM yang patah apa masih bisa digunakan dan tidak kena tilang dijelaskan polisi aturannya.

Jangan sampai mengabaikan kondisi SIM karena penting untuk pemotor.

Jika kondisinya sudah rusak harus segera membuat baru.

Tapi kalau patah tetap bebas tilang atau harus bikin SIM baru dan bayar lagi?

Setiap penmotor atau pengemudi mobil wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti lulus kompetensi berkendara.

Pengendara yang tidak membawa SIM atau tidak memilki SIM akan menerima sanksi tilang berupa denda atau kurungan selama waktu tertentu.

Akan tetapi, bagaimana hukumnya menggunakan SIM rusak atau patah dan apakah masih bisa digunakan?

Baca Juga: Murah Bayar Rp 75 Ribu Perpanjang SIM Online Enggak Capek Antri Langsung Diantar Sampai Depan Rumah

Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan, SIM yang rusak masih bisa digunakan, namun dengan beberapa catatan tertentu.

“Harus dilihat dulu tingkat kerusakannya. SIM masih bisa dipakai, selama kerusakannya ringan tidak menghilangkan data-data penting seperti nama dan foto pengguna serta nomor identitas lainnya,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Menurut Aan, kerusakan yang paling umum dijumpai, yaitu SIM patah sedikit di bagian ujung atau bengkok.

SIM dengan kerusakan ini dianggap masih aman digunakan.

Namun SIM yang sudah mengalami kerusakan berat, seperti lecet atau terbakar hingga membuat data identitas tidak terbaca, disarankan untuk segera diganti.

SIM kan mengandung identitas. Kalau kerusakannya sudah parah, identitas bisa tidak terbaca, jadi sebaiknya mengajukan pembuatan SIM baru,” ujar Aan.

Selama SIM itu hanya rusak dan masih ada bukti fisiknya, status dari membuat SIM baru dianggap sebagai perpanjangan.

Prosesnya pun cukup mudah, pengguna hanya perlu mendatangi SATPAS atau SAMSAT terdekat dengan membawa SIM rusak dan mengajukan perpanjangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah SIM Rusak Masih Boleh Digunakan?"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular