2 Ciri Oli Palsu yang Berhasil Dibongkar Polisi di Bengkulu Awas Salah Beli Efeknya Menakutkan

Ardhana Adwitiya - Selasa, 6 Juni 2023 | 20:05 WIB
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Peredaran ratusan oli palsu diungkap polisi di Bengkulu.

Pertama, oli palsu bisa dilihat dengan cara diguncang, maka oli akan terlihat lebih encer ketimbang oli yang asli. 

Kedua, saat dilakukan pemeriksaan nomor registrasi oleh pihak Yamaha dan Honda, oli tidak terdaftar.

Dari pihak Yamaha dan Honda oli yang dijual oleh tersangka adalah palsu. 

Jika konsumen menggunakan oli palsu ini, akan berdampak buruk pada motor.

Seperti mesin motor cepat panas, kerusakan pada mesin dan merugikan masyarakat serta produsen resmi.

Parahnya lagi, oli palsu dengan berbagai merek ini dijual oleh tersangka dengan setengah harga.

Misal harga per botol oli Rp 50 ribu, tersangka berani menjual di harga Rp 25-38 ribu.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat (1) huruf A dan E Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 100 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. 

"Ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara, dan tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan," tutup Doni.

https://bengkulu.tribunnews.com/2023/06/06/breaking-news-polisi-gagalkan-peredaran-oli-palsu-di-kepahiang-dan-curup-bengkulu?page=2

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular